NGABANG – Pemerintah Kabupaten Landak memberlakukan PPKM Level 3. Aturan ini akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Pelaksanaan ibadah gereja maksimal 50 persen dan tak kegiatan perayaan tahun baru.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan, selama penerapan PPKM level 3 tersebut pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal tahun 2021 dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga (daring), ibadah berjamaah Aolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja. Gereja juga diimbau tetap menggelar misa online.
“Perayaan lain, tidak diperkenanan. Tidak boleh ada pawai, pesta kembang api dan kegiatan tahun baruan yang bersifat kumpul-kumpul. Tidak ada libur panjang juga, ASN dilarang cuti dan dilarang mudik, sehingga ini arahan dari pemerintah pusat,” kata Bupati Landak di Ngabang, Selasa (30/11).
Ia menjelaskan, pengurus dan pengelola gereja juga wajib menyiapkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja. Selain itu, pengurus gereja diimbau untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Serta hanya yang berkategori Zona Hijau dan Zona Kuning yang diperkenankan masuk. serta menyediakan fasilitas cuci tangan dan alat pengecekan suhu pintu masuk yang difungsikan bagi seluruh pengguna gereja.
“Jadi mau ke gereja scan barcode dulu. Dan maksimal 50 persen dari kapasitas gereja,” ucap Karolin.
Selain itu, kata bupati, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang didalamnya meminta dioptimalkannya kembali fungsi Satuan Tugas Covid-19 dan Posko Pengendalian Penyebaran Cavid-19 di tingkat masing-masing, baik pada tingkat Kecamatan, Desa dan Rukun Tetangga (RT) yang dimulai selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2021.
“Surat Edaran Bupati sudah dikirimkan kepada seluruh jajaran Pemkab Landak. Pada Jumat mendatang, pemkab bersama dengan instansi lintas sektoral akan menggelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan menyambut natal dan tahun baru. Ini semua untuk mengantisipasi kenaikan kasus menjelang natal dan tahun baru. Selain itu juga untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat varian baru Covid-19, Omnicron,” tutup Karolin.(mif)