NGABANG – Dalam mendukung pelaksanaan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik yang digagas oleh Kementerian PANRB, Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (2/8). Asisten Administrasi Umum Setda Landak, Theresia Limawardani memaparkan bahwa OPD wajib menyiapkan penganggaran replikasi inovasi pelayanan publik untuk tahun 2022.
“Sesuai arahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui surat resmi bahwa kita diminta untuk mengalokasikan anggaran pada tahun 2022 untuk hal ini,” ujar Theresia saat rapat.
Lebih lanjut, Theresia juga mengatakan bahwa penganggaran kegiatan ini diajukan kepada Bappeda atas dasar Surat Keputusan MenpanRB Nomor 359 Tahun 2021.
“Nanti anggarannya diajukan ke Bappeda. Kemudian OPD menyampaikan replikasi inovasi pelayanan publik beserta anggarannya kepada Sekretaris Daerah ditujukan kepada Bagian Organisasi paling lambat 4 Agustus 2021,” jelasnya.
Ia mengatakan, sejumlah inovasi masih menjadi andalan OPD Pemkab Landak. Di antaranya DPMPTSP dengan dua replikasi pelayanan publik yakni broadcase SMS notifikasi dan GISS, Disdukcapil memiliki replikasi Pelayanan Publik Pengajuan Berkas Online dan memiliki replikasi pelayanan publik Pendaftaran Online dan e-lapor. (mif)