NGABANG – Tim Satuan Tugas Covid-19 Kecamatan Ngabang melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan kesehatan di tiga desa, di kecamatan Ngabang, Rabu (1/9).
Danramil 1201-11/Ngabang Kapten Inf Bambang Rusiyanto mengatakan operasi yutisi penegakan prokes Covid-19 ini dilaksanakan di 3 desa, desa Amboyo Selatan, desa Amboyo Utara dan desa Tebedak.
“Dalam operasi yutisi tim satgas covid-19 menjaring 104 pelanggar dan langsung dilaksanakan Swab antigen dengan hasil Negatif,”ungkap Danramil Ngabang, Rabu (1/9).
Sementara itu, Camat Ngabang Yully Nomensen mengatakan pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini berdasarkan Intruksi Bupati Landak Nomor 667 Tahun 2021. Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini masih banyak masyarakat yang kurang disiplin dalam penerapan Prokes Covid-19 yang berlaku
“Bagi pelanggar yang tidak menerapkan Prokes covid-19 kita laksanakan teguran, diberi pemahaman akan bahaya pandemi ini dan dilakukan swab antigen,” kata Yully Nomensen.(mif)