Angka Kejahatan Meningkat 150 Persen
NGABANG – Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan angka kejahatan pada Januari 2021 meningkat sebanyak 150 persen jika dibandingkan pada Desember 2020 lalu. “Sebanyak 10 laporan kasus masuk, dan 15 kasus berhasil diselesaikan selama Januari,” katanya saat memimpin Press release ungkapan kasus pada awal 2021, Kamis (4/2).
Dari sepuluh perkara, sembilan perkara adalah kejahatan konvensional. Kejahatan kovensional tersebut diantaranya kasus pencurian sawit, pencurian handphone, KDRT, korupsi, persetubuhan, dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sementara satu perkara merupakan kasus narkoba. Adanya pengungkapan praktik jual beli narkotika jenis shabu pada 21 Januari lalu. Dari pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 20 klip plastik berisikan shabu dengan berat total 2,98 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan tindak pidana PETI di Mempawah Hulu. Bersama tersangka AY, diamankan barang bukti berupa seperangkat alat atau mesin untuk melaksanakan kegiatan PETI tersebut.
“Terkait maraknya PETI di Landak, kita sudah mendapatkan arahan dari Bapak Kapolda untuk segera ditangani. Kami juga sudah rapat bersama dengan instansi terkait untuk penanggulangan PETI,” jelas Ade.
Ia mengaku, dalam menangani kasus PETI ini tidak bisa hanya melibatkan Polri saja. Namhn tentunya perlu sinergi bersama Pemerintah Daerah, TNI, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama.
“Kita sudah bersama-sama berkomitemen dalam penanggulangan PETI ini, untuk memberikan himbauan dan peringatan, itu langkah awal kita. Namun jika apa yang kita sampaikan tidak diindahkan, tentu penegakkan hukum kita lakukan,” tegas Kapolres. (mif)