25 C
Pontianak
Sunday, June 4, 2023

Hindari Klaster Iduladha

NGABANG—Jelang Iduladha tahun ini dan mencegah terjadinya klaster baru virus Covid-19, Binmas Polres Landak berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Landak sehubungan dengan penyelanggaraan salat id dan pelaksanaan kurban pada Kamis (8/7).

Kasat Binmas Polres Landak Iptu Ra’in mengatakan, pihaknya meminta MUI Kabupaten Landak untuk bersama-sama mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah salat id dan penyembelihan hewan kurban.

“Mari bersama-sama meng imbau masyarakat dalam pelaksanaan ibadah salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban mengacu kepada Surat Edaran dari Kementerian Agama nomor 15 tahun 2021,” ucap Ra’in, di kediaman Ketua MUI Landak, KH Luqman Qosim.

Kasat Binmas menambahkan salah satu isi surat edaran Kementerian Agama adalah dalam pelaksanaan salat id dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Sambut Idul Adha, PLN Kalbar Bagikan 2.250 Kantong Daging Kurban

Selain itu, Kasat Binmas juga mengingatkan saat malam sebelum Hari Raya Iduladha di harapkan tidak melaksanakan takbir keliling untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat berakibat menimbulkan klaster baru virus Covid-19.

“Sesuai surat edaran penyampaian khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit, paling banyak 50 persen jamaah dari kapasitas tempat ibadah dan bagi lanjut usia ataupun kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dilarang mengikuti salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid,” tambah Ra’in.

Ketua MUI Kabupaten Landak KH Luqman Qosim mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Landak untuk menyosialisasikan Surat Edaran dari Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2021

Baca Juga :  Petugas Razia PETI Mandor

“Kami segera berkoordinasi dengan Kemenag Landak untuk menyosialisasikan kepada ketua masjid, pengurus dan panitia kurban sehubungan Surat Edaran ini,” katanya. (mif)

NGABANG—Jelang Iduladha tahun ini dan mencegah terjadinya klaster baru virus Covid-19, Binmas Polres Landak berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Landak sehubungan dengan penyelanggaraan salat id dan pelaksanaan kurban pada Kamis (8/7).

Kasat Binmas Polres Landak Iptu Ra’in mengatakan, pihaknya meminta MUI Kabupaten Landak untuk bersama-sama mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah salat id dan penyembelihan hewan kurban.

“Mari bersama-sama meng imbau masyarakat dalam pelaksanaan ibadah salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban mengacu kepada Surat Edaran dari Kementerian Agama nomor 15 tahun 2021,” ucap Ra’in, di kediaman Ketua MUI Landak, KH Luqman Qosim.

Kasat Binmas menambahkan salah satu isi surat edaran Kementerian Agama adalah dalam pelaksanaan salat id dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Petugas Razia PETI Mandor

Selain itu, Kasat Binmas juga mengingatkan saat malam sebelum Hari Raya Iduladha di harapkan tidak melaksanakan takbir keliling untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat berakibat menimbulkan klaster baru virus Covid-19.

“Sesuai surat edaran penyampaian khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit, paling banyak 50 persen jamaah dari kapasitas tempat ibadah dan bagi lanjut usia ataupun kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dilarang mengikuti salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid,” tambah Ra’in.

Ketua MUI Kabupaten Landak KH Luqman Qosim mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Landak untuk menyosialisasikan Surat Edaran dari Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2021

Baca Juga :  Bagikan Daging Kurban ‘Door to Door’

“Kami segera berkoordinasi dengan Kemenag Landak untuk menyosialisasikan kepada ketua masjid, pengurus dan panitia kurban sehubungan Surat Edaran ini,” katanya. (mif)

Most Read

Artikel Terbaru