Tolak Omnibus Law
NGABANG – Puluhan buruh dari perwakilan Federasi Serikat Buruh di Kabupaten Landak mendatangi gedung DPRD Landak di Ngabang, Senin (9/3), menolak pembentukan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK).
Para perwakilan buruh dari FSB Kamiparho KSBSI dan FSP Pertanian dan Perkebunan KSPSI tersebut meminta kepada lembaga legislatif di Kabupaten Landak tersebut membawa tuntutan mereka ke DPR RI agar pembentukan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CLK) tidak dilanjutkan.
Omnibus Law CLK, menurut mereka bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan meningkatkan lapangan kerja.
Ada sejumlah poin hal yang mendasari penolakan mereka. Diantaranya disebutkan mereka, menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourching dan buruh kontrak diperluas.
Selanjutnya, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing (TKA) Unskill dan jaminan sosial terancam hilang. Berikutnya menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Juga perlindungan terhadap disabilitas, perempuan dan anak tidak terakomodir.
UU Omnibus Law lanjut mereka, tidak mengakomodir UMK dan UMSK yang ditetapkan gubernur, tidak jelasnya hak mogok kerja. Tidak ada kepastian nilai pembayaran tentang pergantian hak perumahan dan kesehetan bagi pekerja di PHK. Terakhir menurut mereka, Omnibus Law tidak mengakomodir perlindungan hak beribadah, hak cuti haid, bagi perempuan dan hak melahirkan dan hak sosial bagi pekerja.
Wakil ketua PC FSP KSPSI Landak, Yasiduhu Zalukhu mengatakan, pihaknya menolak RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Ia pun meminta DPRD Landak menyampaikan tuntutan mereka ke DPR RI sesegera mungkin. “Apabila tetap dipaksakan UU ini, kami akan mengikuti arahan organisasi untuk lakukan aksi mogok nasional,” katanya kepada media usai pertemuan.
Menanggapi tuntutan buruh, Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus menyebut pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan. “Kita akan berangkat ke DPR 29 Maret mendatang membawa tuntutan dari daerah,” katanya.
Cahya juga menginginkan draft RUU Omnibus Law ini tidak berpihak pada siapapun. Artinya mensejajarkan semua pihak di mata undang-undang. “Artinya tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan. Kita tetep menindaklanjuti apa yang kawan-kawan serikat pekerja ini sampaikan kepada kita,” katanya.
Draft tersebut, menurutnya bukan hanya menjadi persoalan lokal di Kabupaten Landak, tapi juga menjadi persoalan nasional. “Kami meresponnya dengan baik. Bentuk kepedulian kami tidak ingin buruh diciderai oleh omnibus law. Karena kita tahu buruh ini juga adalah masyarakat kita yang perlu kita bela. Siapa lagi yang melindungi mereka kalau bukan kita yang mengerti tentang hal ini,” pungkasnya. (mif)