SEJUMLAH warga dan pemilik usaha harus menjalani uji usap cepat antigen lantaran tak mematuhi batas operasional pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ngabang, Rabu (9/6) malam.
Selain melaksanakan kegiatan patroli, tim Satgas Covid-19 juga turut menindak sejumlah warga maupun pemilik tempat usaha yang masih kedapatan tidak mengindahkan intruksi terkait jam operasional tempat usaha.
“Tindakan yang kami berikan berupa swab random kepada beberapa pengunjung dan pemilik warkop, serta fisik berupa lari-lari sebentar dengan tujuan untuk meningkatkan imunitas tubuh,” ucap anggota Babinsa Koramil 1201-11/Ngabang Praka Didik.
Ia menambahkan dalam kegiatan patroli malam tersebut, sejumlah pemilik tempat usaha terjaring operasi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPBD Kabupaten Landak.
Ia menyebut pada penerapan PPKM skala mikro, operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 21.00 WIB saja. Namun, sejumlah tempat usaha yang didatangi petugas tak mengindahkan pembatasan tersebut. “Pengunjung juga kedapatan tidak mengenakan masker, ada yang pakai masker tapi tidak sempurna, bahkan mereka duduknya berdekatan, tidak ada jarak fisik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Landak, Wibersono L Djait mengatakan Operasi Penegakan PPKM ini akan terus dilakukan hingga semua masyarakat dapat memahami dan mematuhi anjuran pemerintah. “Operasi ini akan terus kami lakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan, mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Landak saat ini terus meningkat,” ungkapnya. (mif)