NGABANG – Guna meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang efisien dan efektif, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak, Senin (9/8). Rapat tersebut membahas terkait pelayanan administrasi kependudukan secara daring terintegrasi ditingkat kecamatan.
Saat membuka rapat, Bupati mengatakan perluasan pelayanan sangat diperlukan supaya masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kependudukan dengan cepat dan mudah terlebih di masa pandemi Covid-19.
“Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau dengan dibukanya pelayanan ditingkat kecamatan kita berharap warga yang akan memerlukan layanan administrasi kependudukan dapat dengan cepat tanpa harus ke Disdukcapil,” ujar Karolin di lokasi rapat.
Lebih lanjut Bupati juga mengapresiasi atas kerja keras petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhitung mulai April yang lalu.
“Setelah dilihat dari data yang ada, ternyata pelayanan KTP-el ditingkat kecamatan selama empat bulan ini sangat meningkat. Ini menandakan bahwa warga sangat terbantu dengan adanya pelayanan ditingkat kecamatan,” ucap Karolin.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Landak Allesius Asnanda memaparkan bahwa saat ini, pihaknya sudah menambah jenis layanan ditingkat kecamatan.
“Sebelumnya di kantor camat hanya melayani perekaman KTP-el, tetapi sesuai arahan Bupati Landak dan untuk mempercepat layanan ini maka kita tambah pelayanan pencetakan KTP-el. Nanti kedepannya pencetakan semua 23 dokumen kependudukan akan kita rencanakan dapat dilakukan disetiap kecamatan,” ungkap Allesius.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 23 Dokumen Kependudukan, yakni Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el, dan KIA, SuKet (Surat Keterangan) Pindah, SuKet Pindah Datang, SuKet Pindah ke Luar Negeri, SuKet Datang dari Luar Negeri, SuKet Tempat Tinggal, SuKet Kelahiran, SuKet Lahir Mati, SuKet Selain itu terdapat juga Pembatalan Perkawinan, SuKet Pembatalan Perceraian, SuKet Kematian, SuKet Pengangkatan Anak, SuKet Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, SuKet Pengganti Tanda Identitas, SuKet Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, Akta Pengesahan Anak. (mif)