23 C
Pontianak
Thursday, March 30, 2023

Tangkal Pungli Dalam Pelayanan Publik

JELIMPO – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi pencegahan praktik pungutan liar (Pungli) di Kecamatan Jelimpo, Kamis (11/11). Sosialisasi diikuti para Kepala Desa se-Kecamatan Jelimpo, ASN Kecamatan Jelimpo, Kepala Sekolah dan guru, tokoh masyarakat serta dan Ketua BPD se-Kecamatan Jelimpo.

Asisten I Bupati Landak, Yonas mengatakan, praktik pungli sangat merugikan dan meresahkan masyarakat sehingga diharapkan para tim Satgas Saber Pungli tetap semangat dan mampu melakukan pencegahan praktek pungli. Ia mengharapkan sosialiasi ini dapat memberikan ilmu baru dan membuka wawasan untuk senantiasa menjaga intergritas dalam bekerja, serta menekankan pentingnya upaya pencegahan dalam memberantas segala macam bentuk pungli maupun gratifikasi.

“Ini menjadi penting dan harus diperkuat sinergitas dari masyarakat, stakeholder dan Pemerintah sangat dibutuhkan dalam pemberantasan pungutan liar,” ujar Yonas saat acara.

Baca Juga :  Merebak Isu Penghapusan Tenaga Honorer, Cornelis: Itu Tidak Benar

Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak Kompol Sri Harjanto, dalam arahannya mengungkapkan Peran Tim Saber Pungli dalam mencegah, mengawasi dan menindak lanjuti praktek pungli di lingkungan pelayan publik. Titik rawan pungli di antaranya pengurusan dokumen, bidang pendidikan, perizinan atau sertifikat dan lainnya.

“Dalam melaksanakan tugasnya Tim Satgas Saber Pungli mengedepankan pendekatan pencegahan dan pembinaan, namun apabila dikemudian hari ternyata terdapat tindakan yang secara jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan hukum maka akan dilakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum,” katanya yang juga Wakapolres Landak ini.

Ia menyampaikan, praktik pungutan liar merupakan pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, aparatur Kecamatan, Desa dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan pungutan-pungutan diluar ketentuan yang berlaku, yang bisa merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Dialog Bersama DPRD Landak dan DPRD Kalbar

“Kami sampaikan bahwa praktik pungutan liar merupakan pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, aparatur Kecamatan, Desa dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan pungutan-pungutan diluar ketentuan yang berlaku, yang bisa merugikan masyarakat. Apalagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Wakapolres.(mif)

JELIMPO – Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi pencegahan praktik pungutan liar (Pungli) di Kecamatan Jelimpo, Kamis (11/11). Sosialisasi diikuti para Kepala Desa se-Kecamatan Jelimpo, ASN Kecamatan Jelimpo, Kepala Sekolah dan guru, tokoh masyarakat serta dan Ketua BPD se-Kecamatan Jelimpo.

Asisten I Bupati Landak, Yonas mengatakan, praktik pungli sangat merugikan dan meresahkan masyarakat sehingga diharapkan para tim Satgas Saber Pungli tetap semangat dan mampu melakukan pencegahan praktek pungli. Ia mengharapkan sosialiasi ini dapat memberikan ilmu baru dan membuka wawasan untuk senantiasa menjaga intergritas dalam bekerja, serta menekankan pentingnya upaya pencegahan dalam memberantas segala macam bentuk pungli maupun gratifikasi.

“Ini menjadi penting dan harus diperkuat sinergitas dari masyarakat, stakeholder dan Pemerintah sangat dibutuhkan dalam pemberantasan pungutan liar,” ujar Yonas saat acara.

Baca Juga :  Pemkab Pasang Portal di Jalan Munggu-Ngabang

Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak Kompol Sri Harjanto, dalam arahannya mengungkapkan Peran Tim Saber Pungli dalam mencegah, mengawasi dan menindak lanjuti praktek pungli di lingkungan pelayan publik. Titik rawan pungli di antaranya pengurusan dokumen, bidang pendidikan, perizinan atau sertifikat dan lainnya.

“Dalam melaksanakan tugasnya Tim Satgas Saber Pungli mengedepankan pendekatan pencegahan dan pembinaan, namun apabila dikemudian hari ternyata terdapat tindakan yang secara jelas dan nyata melakukan perbuatan melawan hukum maka akan dilakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum,” katanya yang juga Wakapolres Landak ini.

Ia menyampaikan, praktik pungutan liar merupakan pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, aparatur Kecamatan, Desa dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan pungutan-pungutan diluar ketentuan yang berlaku, yang bisa merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Stakeholder Kerja Sama Cegah Pungli

“Kami sampaikan bahwa praktik pungutan liar merupakan pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, aparatur Kecamatan, Desa dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan pungutan-pungutan diluar ketentuan yang berlaku, yang bisa merugikan masyarakat. Apalagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Wakapolres.(mif)

Most Read

Artikel Terbaru