25 C
Pontianak
Saturday, March 25, 2023

DPRD Landak Ajukan Raperda Tentang Kepemudaan

NGABANG – DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan di ruang rapat gedung DPRD Landak, Senin (13/3).

Anggota Komisi C DPRD Landak Bernardinus Mariadi mengatakan, Raperda tentang kepemudaan yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Landak, untuk mewujudkan pembangunan kepemudaan. Untuk itu, diperlukan peraturan daerah (Perda) tentang kepemudaan yang mengutaman peran aktif pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat, dan pelaku usaha yang merupakan potensi sumber daya utama dalam pembangunan kepemudaan di Kabupaten Landak.

“Peraturan daerah ini memuat pengaturan terkait implementasi program kepemudaan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan perlindungan pemuda, koordinasi dan kemitraan pemuda, prasarana dan sarana kepemudaan, penghargaan, pendanaan, organisasi kepemudaan, pencatatan dan pelaporan dan pembinaan dan pengawasan,” ujar Bernardinus di Ngabang.

Baca Juga :  Sembelih Hewan Kurban Wajib Prokes

Ia menyampaikan, pemuda adalah ujung tombak bagi keberlanjutan masa depan Bangsa Indonesia karena pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa.

“Suatu bangsa yang besar dan dapat bertahan dari berbagai kondisi karena ada kekuatan yang positif dan kreatif untuk kemajuan bangsa.” Ujar Anggota DPRD Landak, Bernadinus Mariadi.

Bernadinus menjelaskan ketentuan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.

“Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, Partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian,” imbuhnya.

Anggota DPRD Landak berharap melalui pembangunan kepemudaan, pemuda menjadi pemuda sebagai penerus nilai-nilai luhur budaya dan cita-cita perjuangan bangsa. Pemuda juga dapat menjadi sumber daya bagi pembangunan daerah dan nasional.

Baca Juga :  Anggota Gabungan Amankan Malam Natal di Mempawah Hulu

Para pemuda diharapkan memiliki akhlak mulia, andal, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional, sehingga berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan nasional, serta mampu bersaing dalam berbagai kegiatan di tingkat nasional dan internasional.

“Pembangunan kepemudaan dilaksanakan agar pemuda senantiasa mampu menangkal berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan serta mampu menjalankan perannya. Demikian juga dengan keberadaan organisasi kepemudaan yang menjadi wahana pembinaan dan pengembangan potensi pemuda dalam rangka peningkatan kualitas potensi sumber daya manusia mulai dari lingkup kabupaten, kecamatan, dan desa,” tutupnya.(mif)

NGABANG – DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan di ruang rapat gedung DPRD Landak, Senin (13/3).

Anggota Komisi C DPRD Landak Bernardinus Mariadi mengatakan, Raperda tentang kepemudaan yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Landak, untuk mewujudkan pembangunan kepemudaan. Untuk itu, diperlukan peraturan daerah (Perda) tentang kepemudaan yang mengutaman peran aktif pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat, dan pelaku usaha yang merupakan potensi sumber daya utama dalam pembangunan kepemudaan di Kabupaten Landak.

“Peraturan daerah ini memuat pengaturan terkait implementasi program kepemudaan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, hak dan perlindungan pemuda, koordinasi dan kemitraan pemuda, prasarana dan sarana kepemudaan, penghargaan, pendanaan, organisasi kepemudaan, pencatatan dan pelaporan dan pembinaan dan pengawasan,” ujar Bernardinus di Ngabang.

Baca Juga :  Anggota Gabungan Amankan Malam Natal di Mempawah Hulu

Ia menyampaikan, pemuda adalah ujung tombak bagi keberlanjutan masa depan Bangsa Indonesia karena pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa.

“Suatu bangsa yang besar dan dapat bertahan dari berbagai kondisi karena ada kekuatan yang positif dan kreatif untuk kemajuan bangsa.” Ujar Anggota DPRD Landak, Bernadinus Mariadi.

Bernadinus menjelaskan ketentuan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.

“Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dengan berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, kebangsaan, kebhinekaan, demokratis, keadilan, Partisipatif, kebersamaan, kesetaraan, dan kemandirian,” imbuhnya.

Anggota DPRD Landak berharap melalui pembangunan kepemudaan, pemuda menjadi pemuda sebagai penerus nilai-nilai luhur budaya dan cita-cita perjuangan bangsa. Pemuda juga dapat menjadi sumber daya bagi pembangunan daerah dan nasional.

Baca Juga :  Sembelih Hewan Kurban Wajib Prokes

Para pemuda diharapkan memiliki akhlak mulia, andal, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional, sehingga berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan nasional, serta mampu bersaing dalam berbagai kegiatan di tingkat nasional dan internasional.

“Pembangunan kepemudaan dilaksanakan agar pemuda senantiasa mampu menangkal berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan serta mampu menjalankan perannya. Demikian juga dengan keberadaan organisasi kepemudaan yang menjadi wahana pembinaan dan pengembangan potensi pemuda dalam rangka peningkatan kualitas potensi sumber daya manusia mulai dari lingkup kabupaten, kecamatan, dan desa,” tutupnya.(mif)

Most Read

Artikel Terbaru