33.9 C
Pontianak
Friday, June 2, 2023

Pemkab Landak Bakal Rombak Lima OPD

NGABANG – Pj Bupati Landak Samuel menyampaikan pidato pengantar Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Landak di ruang rapat gedung DPRD Landak, Senin (13/2). Terdapat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nantinya akan dirombak.

Pj Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. “Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan tentang perangkat daerah dan guna untuk lebih meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak, maka perlu dilakukan perubahan atau penyempurnaan penataan kelembagaan perangkat daerah,” ujar Samuel di Ngabang.

Lebih lanjut, Samuel menegaskan bahwa akan dilakukan penyesuaian terhadap beberapa OPD yang selama ini perumpunannya belum sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan dikembalikan perumpunannya sesuai dengan yang semestinya.

Baca Juga :  IAKMI Bantu Pemerintah Tangani Stunting

“Dalam hal ini akan dibahas kembali bersama dengan anggota DPRD mengenai perumpunan OPD ini untuk menyesuaikan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat atau juga akan dilihat kepentingan yang lebih substansi lagi di Kabupaten Landak,” tutur Samuel.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan usulan yang telah disampaikan, ada beberapa perangkat daerah yang akan dilakukan penyesuaian. “Ada sebanyak kurang lebih lima OPD yang akan dilakukan penyesuaian yakni berupa penggabungan dengan OPD-OPD lain,” ucapnya.

Samuel berharap dengan adanya penyesuaian terhadap perangkat daerah ini akan membuat pembangunan di Kabupaten Landak menjadi semakin baik. “Pembangunan di Kabupaten Landak akan menjadi semakin baik karena dengan adanya penyesuaian OPD ini maka diharapkan setiap OPD bisa lebih fokus pada bidangnya masing-masing,” harap Samuel.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan dalam pidato Pj Bupati Landak telah menyatakan bahwa akan ada beberapa OPD yang digabung dan dipisahkan. Hal ini nantinya akan dikaji. “Terutama kita akan lihat dulu OPD-OPD ini mana yang berkaitan tentang urusan wajib, pelayanan dasar dan urusan pilihan, kita kategorikan satu rumpun,” Heri Saman.

Baca Juga :  Dewan Landak Ajak Jaga Koordinasi Gereja dan Pemerintah

Heri Saman juga mengatakan OPD-OPD nanti akan dikaji menurut karakteristik daerah Kabupaten Landak. “Nanti akan kita kaji bersama beban kerjanya dan juga yang paling penting kita juga harus mengkaji tentang bagaimana karakteristik daripada daerah kita Kabupaten Landak, sehingga OPD yang menangani urusan ini kita harapkan sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh pemerintah pusat dan juga apa yang diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Landak,” imbuh Heri.

Ketua DPRD Landak Heri Saman berharap Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Landak No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak segera ditetapkan. “Segera ditetapkan dan begitu disusun supaya OPD-OPD segera berjalan dengan efektif dan efisien sehingga bisa memberikan pelayanan dalam menjalankan tugas,” ungkap Heri.(mif)

NGABANG – Pj Bupati Landak Samuel menyampaikan pidato pengantar Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Landak di ruang rapat gedung DPRD Landak, Senin (13/2). Terdapat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nantinya akan dirombak.

Pj Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. “Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan tentang perangkat daerah dan guna untuk lebih meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Landak, maka perlu dilakukan perubahan atau penyempurnaan penataan kelembagaan perangkat daerah,” ujar Samuel di Ngabang.

Lebih lanjut, Samuel menegaskan bahwa akan dilakukan penyesuaian terhadap beberapa OPD yang selama ini perumpunannya belum sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan dikembalikan perumpunannya sesuai dengan yang semestinya.

Baca Juga :  Banjir Ngabang Meninggi, Pertokoan di Pasar Dara Itam Tutup

“Dalam hal ini akan dibahas kembali bersama dengan anggota DPRD mengenai perumpunan OPD ini untuk menyesuaikan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat atau juga akan dilihat kepentingan yang lebih substansi lagi di Kabupaten Landak,” tutur Samuel.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan usulan yang telah disampaikan, ada beberapa perangkat daerah yang akan dilakukan penyesuaian. “Ada sebanyak kurang lebih lima OPD yang akan dilakukan penyesuaian yakni berupa penggabungan dengan OPD-OPD lain,” ucapnya.

Samuel berharap dengan adanya penyesuaian terhadap perangkat daerah ini akan membuat pembangunan di Kabupaten Landak menjadi semakin baik. “Pembangunan di Kabupaten Landak akan menjadi semakin baik karena dengan adanya penyesuaian OPD ini maka diharapkan setiap OPD bisa lebih fokus pada bidangnya masing-masing,” harap Samuel.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan dalam pidato Pj Bupati Landak telah menyatakan bahwa akan ada beberapa OPD yang digabung dan dipisahkan. Hal ini nantinya akan dikaji. “Terutama kita akan lihat dulu OPD-OPD ini mana yang berkaitan tentang urusan wajib, pelayanan dasar dan urusan pilihan, kita kategorikan satu rumpun,” Heri Saman.

Baca Juga :  Nilai BLT DD Tak Sesuai Viral di Medsos, Pemkab Turunkan Tim Investigasi

Heri Saman juga mengatakan OPD-OPD nanti akan dikaji menurut karakteristik daerah Kabupaten Landak. “Nanti akan kita kaji bersama beban kerjanya dan juga yang paling penting kita juga harus mengkaji tentang bagaimana karakteristik daripada daerah kita Kabupaten Landak, sehingga OPD yang menangani urusan ini kita harapkan sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh pemerintah pusat dan juga apa yang diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Landak,” imbuh Heri.

Ketua DPRD Landak Heri Saman berharap Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Landak No 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak segera ditetapkan. “Segera ditetapkan dan begitu disusun supaya OPD-OPD segera berjalan dengan efektif dan efisien sehingga bisa memberikan pelayanan dalam menjalankan tugas,” ungkap Heri.(mif)

Most Read

Artikel Terbaru