23.9 C
Pontianak
Saturday, March 25, 2023

Pemerintah dan DPRD Landak Sepakat Soal Raperda Kepemudaan

NGABANG – DPRD Kabupaten Landak menyampaikan jawaban atas pandangan umum Bupati Landak atas Raperda tentang Kepemudaan di ruang rapat Gedung DPRD Landak, Rabu (15/3). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Landak Nikodemus menyebut pihaknya dan pemerintah memiliki satu pemahaman dalam pembahasan Perda tersebut.

“Setelah kami pelajari pandangan umum eksekutif terhadap Raperda Tentang Kepemudaan, terdapat pemahaman yang sama dan mendalam bahwa pemuda adalah ujung tombak bagi keberlanjutan masa depan bangsa indonesia khusus Kabupaten Landak tercinta kita ini,” ungkap Nikodemus dalam rapat paripurna.

Ia mengatakan, pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa. Suatu bangsa yang besar dan dapat bertahan dari berbagai kondisi karena ada kekuatan pemuda yang menggerakkan perubahan dan melakukan tindakan yang positif dan kreatif untuk kemajuan bangsa. Untuk itu peran strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga :  Pemkab Landak Tetapkan Salat Id di Rumah

Nikodemus menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah. Hal itu di antaranya penyadaran kepemudaan, pemberdayaan dan pengembangan potensi kepemimpinan, kepemudaan, kewirausahaan kepemudaan, dan kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Kami dari pihak DPRD Kabupaten Landak juga mendukung perlunya pelayanan kepemudaan yang bisa kita rumuskan dalam raperda ini, maka untuk penyusunan serta pelaksanaan raperda ini dapat terwujud dan segera dilaksanakan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Landak Heri Saman menjelaskan pihaknya menggelar rapat paripurna untuk mendengar jawaban dari Bapemperda DPRD Kabupaten Landak mengenai pandangan umum eksekutif terhadap Raperda prakarsa DPRD Landak tentang Kepemudaan. “Sudah disampaikan jawaban oleh Ketua Bapemperda. Intinya mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari badan hukum eksekutif,” ungkapnya.

Ia mengatakan, tahapan selanjutnya ialah rapat gabungan antarai Bapemperda DPRD Landak bersama tim eksekutif yang ditugaskan oleh bupati landak. “Sehingga ini dalam rapat gabungan bisa dibahas mulai dari judul hingga ke substansi dari Raperda ini. Kita harapkan sesuai dengan jadwal tanggal 24 Maret ini kita persetujuan bersama,” ucap Heri.

Baca Juga :  Lahan Milik PT. LSP Terbakar

Nantikan Inovasi Generasi Muda untuk Pembangunan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius menyampaikan hal serupa. Menurutnya pemerintah dan DPRD sudah sepaham soal Raperda tersebut. “Tinggal kita kolaborasi bersama dalam rapat gabungan. Mulai dari pembukaan sampai isi. Isi yang utama. Maksud dan tujuan, sasaran dan program kegiatan,” ucap Vinsensius.

Sebelum ini menurutnya generasi muda sebetulnyba sudah sangat aktif terlibat dalam pembangunan. Hanya saja belum memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga nantinya keterlibatan generasi muda bisa lebih ditingkatkan.

Ia harapkan setelah Raperda ini disahkan, generasi muda punya panduan yang jelas untuk terlibat dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Landak. “Ini (panduan) lebih jelas. Pemerintah menantikan inovasi dan kreativitas pemuda,” tutup Vinsen.(mif)

NGABANG – DPRD Kabupaten Landak menyampaikan jawaban atas pandangan umum Bupati Landak atas Raperda tentang Kepemudaan di ruang rapat Gedung DPRD Landak, Rabu (15/3). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Landak Nikodemus menyebut pihaknya dan pemerintah memiliki satu pemahaman dalam pembahasan Perda tersebut.

“Setelah kami pelajari pandangan umum eksekutif terhadap Raperda Tentang Kepemudaan, terdapat pemahaman yang sama dan mendalam bahwa pemuda adalah ujung tombak bagi keberlanjutan masa depan bangsa indonesia khusus Kabupaten Landak tercinta kita ini,” ungkap Nikodemus dalam rapat paripurna.

Ia mengatakan, pemuda mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa. Suatu bangsa yang besar dan dapat bertahan dari berbagai kondisi karena ada kekuatan pemuda yang menggerakkan perubahan dan melakukan tindakan yang positif dan kreatif untuk kemajuan bangsa. Untuk itu peran strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Baca Juga :  Mobil Nyungsep ke Jurang di Menjalin

Nikodemus menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah. Hal itu di antaranya penyadaran kepemudaan, pemberdayaan dan pengembangan potensi kepemimpinan, kepemudaan, kewirausahaan kepemudaan, dan kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Kami dari pihak DPRD Kabupaten Landak juga mendukung perlunya pelayanan kepemudaan yang bisa kita rumuskan dalam raperda ini, maka untuk penyusunan serta pelaksanaan raperda ini dapat terwujud dan segera dilaksanakan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Landak Heri Saman menjelaskan pihaknya menggelar rapat paripurna untuk mendengar jawaban dari Bapemperda DPRD Kabupaten Landak mengenai pandangan umum eksekutif terhadap Raperda prakarsa DPRD Landak tentang Kepemudaan. “Sudah disampaikan jawaban oleh Ketua Bapemperda. Intinya mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan dari badan hukum eksekutif,” ungkapnya.

Ia mengatakan, tahapan selanjutnya ialah rapat gabungan antarai Bapemperda DPRD Landak bersama tim eksekutif yang ditugaskan oleh bupati landak. “Sehingga ini dalam rapat gabungan bisa dibahas mulai dari judul hingga ke substansi dari Raperda ini. Kita harapkan sesuai dengan jadwal tanggal 24 Maret ini kita persetujuan bersama,” ucap Heri.

Baca Juga :  Dump Truk Tabrak Rumah Warga

Nantikan Inovasi Generasi Muda untuk Pembangunan

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius menyampaikan hal serupa. Menurutnya pemerintah dan DPRD sudah sepaham soal Raperda tersebut. “Tinggal kita kolaborasi bersama dalam rapat gabungan. Mulai dari pembukaan sampai isi. Isi yang utama. Maksud dan tujuan, sasaran dan program kegiatan,” ucap Vinsensius.

Sebelum ini menurutnya generasi muda sebetulnyba sudah sangat aktif terlibat dalam pembangunan. Hanya saja belum memiliki payung hukum yang jelas. Sehingga nantinya keterlibatan generasi muda bisa lebih ditingkatkan.

Ia harapkan setelah Raperda ini disahkan, generasi muda punya panduan yang jelas untuk terlibat dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Landak. “Ini (panduan) lebih jelas. Pemerintah menantikan inovasi dan kreativitas pemuda,” tutup Vinsen.(mif)

Most Read

Artikel Terbaru