DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020 oleh Bupati, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak, Senin (14/6).
Dalam penyampaianya Wakil Ketua DPRD Oktapius mengatakan, kegiatan ini merupakan penyampaian pidato pengantar dari Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020.
“Ini merupakan tahap awal sebelum dilakukannya pembahasan-pembahasan, hingga nanti sampailah pada pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap raperda ini,” ungkap Oktapius.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemda, dalam hal ini Bupati, atas prestasi yang dicapai. Di mana, diungkapkan dia, dalam penyelenggaraan pemerintahan, terkait dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Tahun Anggaran 2020, Kabupaten Landak memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kalinya, secara berturut-turut dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
“Ini merupakan salah satu prestasi dari kepala daerah, yang tentunya tidak lepas dari kerja sama yang baik antara DPRD Landak dengan Pemerintah Kabupaten Landak. Semoga prestasi ini dapat dipertahankan,” ucapnya. (mif)