NGABANG – Jajaran Sat Narkoba Kepolisian Resor Landak berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kompleks Makam Juang Mandor, Selasa (12/7). Tersangka SL (33) diamankan beserta berang bukti sabu seberat 2,1 gram.
Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Pandia mengatakan tersangka diamankan ketika hendak mengantar sabu ke lokasi dompeng atau PETI di Cagar Alam Mandor. “Ketika tersangka melintas di Kompleks Makam Juang Mandor jalan menuju lokasi dompeng, langsung tim kami ringkus,” ucap Kasat di Ngabang, Jumat.
Ia mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan empat paket klip transparan berupa kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,14 Gram, seperangkat bong atau alat pengisap shabu dan sebuah sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut ia beli di Anjungan dari seorang bernama Boy dengan harga Rp800.000 per gram. Tersangka yang merupakan warga Desa Pak Bulu Kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah ini mengaku sudah sering membeli serta menjual kembali di lokasi dompeng cagar alam Mandor.
“Penangkapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan informasi warga mandor yang kerja dompeng di cagar alam mandor bahwa sering ada transaksi narkotika jenis sabu di lokasi dompeng,” kata Kasat.
Kasat menjelaskan, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Landak untuk proses penyidikan,” tutup Pandia. (mif)