NGABANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Ngabang, Rabu (16/3) malam. Tersangka S, ditangkap saat melintas dengan mobil di Dusun Maniamas Desa Hilir kantor.
Kasat Res Narkoba Polres Landak Iptu Asep Tabroni mengatakan, penangkapan saat pihaknya mendapatkan informasi bawah tersangka S menjual narkotika jenis sabu di Jalan Gang Bukit Raya 1 Dusun Maniamas Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, pada Rabu (16/3) sekitar pukul 12:00 WIB.
Selanjutnya anggota melakukan pembuntutan terhadap tersangka. Sesampainya di Dusun Maniamas, sekitar pukul 20.30 WIB mobil tersangka diberhentikan “Kemudian mobil diberhentikan dilakukan penggeledahan badan S tidak ditemukan barang bukti,” ungkap Iptu Asep di Ngabang.
Setelah dilakukan penggeledahan mobil, ditemukan tas warna hitam berisikan satu buah dompet corak batik berisikan satu buah sendok terbuat dari pipet warna transparan, satu dompet warna putih berisikan satu buah lipatan kantong warna putih berisikan satu lipatan tisu berisi satu klip plastik transparan berisikan kristal putih dengan berat 4,52 gram diduga narkotika jenis sabu, dan satu tas kain warna putih berisikan satu buah kotak rokok Sampoerna berisi satu unit timbangan warna hitam merk mini scale.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap S kalau sabu didapat dari membeli dari R di Beting Pontianak dengan harga Rp400.000 namun belum dibayar,” terang Asep.
Selesai diintrogasi tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Landak guna dilakukan proses penyidikan. “Atas perbuatannya tersangka S dikenai pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kasat. (mif)