NGABANG – Sebanyak 121 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Landak menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Landak, Herculanus Heriadi, usai Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di halaman Kantor Bupati Landak, Selasa (17/8).
Kepala Rutan Kelas IIIB Landak Jose Quelo mengatakan, pemberian remisi bervariasi mulai satu hingga lima bulan. “Dan pada hari ini kita ada 121 orang yang menerima remisi. Terus dua orang menerima remisi langsung bebas,” kata Jose ditemui usai upacara HUT RI di halaman Kantor Bupati Landak, Selasa (17/8).
Ia mengatakan salah satu syarat untuk mendapat remisi adalah berlakuan baik, dan sudah melewati sepertiga dari masa hukuman. Oleh karenanya ia berharap hal ini dapat menjadi motivasi kepada narapidana lainnya, baik yang sudah maupun belum mendapat remisi untuk selalu berpacu berbuat baik untuk bisa mendapat remisi.
“Sebetulnya remisi merupakan hadiah kepada narapidana yang telah berkelakukan baik,” ungkapnya.
Jose melanjutkan, salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi, dijelaskan dia, merupakan hak yang telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat. (mif)