NGABANG – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Landak akhirnya dapat tersenyum lega, tunjangan Hari Raya (THR) 2020 sudah dicairkan, Selasa (19/5).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Landak, Benediktus mengatakan THR ini akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing ASN.
“Semua proses administrasi sudah diselesaikan Senin (18/5) kemarin. Hari ini (Selasa) dicairkan,” katanya saat dikonfirmasi Pontianak Post, Selasa (19/5).
Berdasarkan PP 24 Tahun 2020 dan diperjelas lewat Peraturan Bupari Landak Nomor 18 Tahun 2020, THR yang didapatkan ASN sebesar satu bulan gaji, beserta tunjangannya.
“Total anggaran sebesar Rp17,202 Miliar,” katanya.
Sebanyak 4113 ASN Eselon III berhak menerima THE tahun ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pejabat eselon I dan II tidak akan menerima THR. ASN eselon III ke bawah dipastikan akan menerima THR.
“Pejabat seperti kepala OPD, sekda, anggota DPRD tidak mendapatkan THR tahun ini,” katanya.
Sebab selama pandemi Covid-19, baik pemerintah pusat maupun daerah sedang melakukan refocusing anggaran. “Anggaran yang ada pun diubah peruntukkannya untuk pencegahan dan penanganan pandemi,” katanya. (mif)