PASCA-melahirkan anak ketiganya pada 10 Agustus lalu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa kini menjalani masa pemulihan. Meski sedang cuti atau izin masa penyembuhan, Wakil Bupati (Wabup) Landak Herculanus Heriadi mengatakan setiap pengambilan kebijakan tetap melalui Bupati.
Wabup mengatakan, pengambil kebijakan tetap dipegang oleh kepala daerah. Untuk itu, jajaran pemerintahan, dipastikan dia, tetap berkoordinasi kepada Bupati selama masa istirahat dan penyembuhan tersebut. “Tetap koordinasi, karena kebijakan ada di Beliau,” kata Heriadi di Ngabang, Selasa (17/8).
Ia mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan sebetulnya tidak ada istilah cuti melahirkan bagi kepala daerah. Namun, dia menambahkan, seorang kepala daerah dapat mengajukan cuti pengobatan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 116/2003 cuti bagi Bupati hanya untuk berobat, menghadiri wisuda, dan kegiatan ibadah.
“Bisa saja Beliau minta izin beberapa minggu untuk istirahat. Karena memang di aturan pemerintah tidak ada, kecuali ASN itu ada,” jelas Heriadi.
Dirinya berharap Bupati bisa segera beraktivitas kembali bersama-sama merekka. “Kita doakan semoga Beliau sehat selalu dan bayinya tumbuh besar, sehingga orang tua juga senang, sebagai penerus generasi,” doanya.
“Dua minggu istirahat, kalau kesehatan sudah kembali silakan (untuk istirahat). Aturannya kita lihat dulu. Akan tetapi kita berharap semoga Beliau cepat sembuh,” timpal Wabup.
Sebagai informasi, Bupati baru saja melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di Instalasi Bedah Sentral RSUD Landak, 10 Agustus lalu. Dari informasi yang dihimpun, istri dari Ipda Andreas Quinn itu melahirkan putra ketiganya melalui metode caesar, sekitar pukul 20.09 WIB. Dengan berat sekitar 3 kilogram, putra Bupati lahir dalam kondisi selamat dan sehat. (mif)