NGABANG ā Seorang pria di Dusun Pulau Bendu Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Landak, Selasa (19/7). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket plastik klip diduga sabu siap edar.
Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni menerangkan, terduga pelaku yakni SP (32) warga Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang.
“Kita tangkap SP ini di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB kemarin (Selasa, red), sebelumnya memang ada mendapat informasi dari warga,” ujar Iptu Asep di Ngabang, Rabu (20/7).
Iptu Asep menjelaskan, saat pihaknya melakukan penangkapan, SP tidak melakukan perlawanan. Kemudian dilakukan penggeledahan baik badan mau pun rumah tempat tinggal SP.
“Saat kita melakukan penggeledahan, ditemukan barang-barang berupa satu buah plastik klip transparan yang berisikan 13 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di dinding papan dapur,” jelas Kasat.
Selain itu kata Iptu Asep Tabroni, diamankan juga barang bukti lain seperti Handphone berserta sim cardnya, uang tunai sebesar Rp500 ribu. SP lalu dibawa ke Mapolres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari BB yang 13 paket tersebut, jumlah barang bukti seberat 2,15 gram. Terhadal pelaku, akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Natkotika,” pungkas Kasat. (mif)