NGABANG – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mendukung pemerintah pusat untk mengenakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Rencana Presiden Joko Widodo memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan COVID-19, menurut Karolin perlu dilakukan. Hal tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan yang pada akhirnya dapat mengendalikan penyebaran virus corona di Indonesia yang berada pada posisi tertinggi penularannya melebihi Tiongkok.
“Kedisiplinan terutama mematuhi protokol kesehatan ini sangat penting dilakukan seluruh masyarakat Indonesia, seperti kita ketahui bahwa Indonesia berada pada posisi atas untuk kawasan Asia dalam kasus penularan virus ini. Oleh sebab itu, kita harus bersama-sama mendukung Instruksi Presiden (Inpres) ini,” ucap Bupati Landak, Selasa (21/7).
Bupati Karolin juga menambahkan bahwa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan ini merupakan suatu keharusan terutama dalam menggerakan kembali perekonomian masyarakat ditengah pandemi COVID-19.
“Jika kita biarkan mengabaikan protokol kesehatan ini maka justru akan menjadi masalah baru bagi daerah kita, tetapi dengan adanya sanksi ini maka tingkat kesadaran masyarakat menjadi lebih baik bahkan berimbas pada membaiknya perekonomian yang sebelumnya menurun,” jelas Karolin.
Selain itu dirinya mengatakan bahwa dengan adanya sanksi pelanggaran protokol kesehatan, diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.(mif)