27.8 C
Pontianak
Wednesday, May 31, 2023

Heri Saman: Masyarakat Miliki Ruang Ikut Berpartisipasi Dalam Pembangunan

NGABANG – Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, menyebut Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak tahun 2024 merupakan memiliki peran yang strategis bagi masyarakat yang telah memiliki ruang untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menyusun perencanaan pembangunan daerahnya yang dimulai sejak dari perencanaan tingkat desa, musrenbang kecamatan, dan RKPD.

Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2024 di aula besa kantor bupati Landak Rabu (22/2). Demikian pula bagi DPRD Kabupaten Landak memiliki kesempatan utama dan pertama untuk menyampaikan dokumen hasil pokok-pokok pikiran DPRD.

“Hal itu dapat berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, dengar pendapat dengan mitra kerja, dan kunjungan kerja yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan,” ungkap Heri di Ngabang.

Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik dan memberi apresiasi atas diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2024. “Dimana hal ini menggambarkan bahwa perencanaan pembangunan di Kabupaten Landak sudah melibatkan partisipasi masyarakat serta melalui tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Landak Serahkan Bantuan Perahu di Desa Hilir Tengah

Heri Saman juga mengatakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah guna Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2024.

Ia menambahkan hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu satu tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  50 Pedagang Pasar Senakin Ikuti Rapid Test

Heri Saman mengatakan angka IPM Kabupaten Landak Tahun 2022 adalah 66,21 poin yang menduduki peringkat ke-8 dari 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan IPM Provinsi Kalimantan Barat pada angka 67,90 poin.

“Melalui angka IPM tersebut telah memberikan petunjuk terhadap tiga urusan yang harus dikerjakan, yaitu kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Di samping hal tersebut masalah klasik seperti infrastruktur jalan, jembatan, lapangan pekerjaan, pengangguran, lingkungan hidup, air bersih seperti hal-hal terkait dengan penguatan nilai-nilai agama, akhlak, karakter, moral, budaya harus menjafi perhatian yang utama juga,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman berharap melalui forum ini Pemkab Landak dapat memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat melalui pembangunan fisik dan nonfisik sesuai dengan mekanisme perencanaan, peraturan perundang-undangan, skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

“Serta memohon untuk dituangkan ke dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 melalui OPD terkait serta agar mengusulkan program-program tertentu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Pemerintah Pusat,” tutupnya.(mif)

NGABANG – Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, menyebut Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak tahun 2024 merupakan memiliki peran yang strategis bagi masyarakat yang telah memiliki ruang untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menyusun perencanaan pembangunan daerahnya yang dimulai sejak dari perencanaan tingkat desa, musrenbang kecamatan, dan RKPD.

Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2024 di aula besa kantor bupati Landak Rabu (22/2). Demikian pula bagi DPRD Kabupaten Landak memiliki kesempatan utama dan pertama untuk menyampaikan dokumen hasil pokok-pokok pikiran DPRD.

“Hal itu dapat berupa saran dan pendapat yang didasarkan pada hasil penyerapan aspirasi melalui reses, dengar pendapat dengan mitra kerja, dan kunjungan kerja yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan,” ungkap Heri di Ngabang.

Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik dan memberi apresiasi atas diselenggarakannya Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2024. “Dimana hal ini menggambarkan bahwa perencanaan pembangunan di Kabupaten Landak sudah melibatkan partisipasi masyarakat serta melalui tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Serap Aspirasi Mahasiswa Asal Landak

Heri Saman juga mengatakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah guna Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2024.

Ia menambahkan hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana pemerintah daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu satu tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  AKBP Stevy Pattiasina  Jabat Kapolres Landak

Heri Saman mengatakan angka IPM Kabupaten Landak Tahun 2022 adalah 66,21 poin yang menduduki peringkat ke-8 dari 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan IPM Provinsi Kalimantan Barat pada angka 67,90 poin.

“Melalui angka IPM tersebut telah memberikan petunjuk terhadap tiga urusan yang harus dikerjakan, yaitu kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Di samping hal tersebut masalah klasik seperti infrastruktur jalan, jembatan, lapangan pekerjaan, pengangguran, lingkungan hidup, air bersih seperti hal-hal terkait dengan penguatan nilai-nilai agama, akhlak, karakter, moral, budaya harus menjafi perhatian yang utama juga,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman berharap melalui forum ini Pemkab Landak dapat memberikan sedikit kelegaan bagi masyarakat melalui pembangunan fisik dan nonfisik sesuai dengan mekanisme perencanaan, peraturan perundang-undangan, skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

“Serta memohon untuk dituangkan ke dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 melalui OPD terkait serta agar mengusulkan program-program tertentu kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Pemerintah Pusat,” tutupnya.(mif)

Most Read

Artikel Terbaru