NGABANG – Komisi A DPRD Kabupaten Landak gelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPEMDES) Kabupaten Landak, terkait persiapan Pilkades 2022 di ruang rapat utama kantor DPRD Landak, Selasa (22/3).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak Cahyatanus mengatakan kala itu pihaknya mengadakan rapat dengar pendapat dengan DPMPEMDES yaitu membahas terkait dengan pelakasanaan pilkades 2022.
Terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh Dinas Pemdes terkait dengan pelaksanaan pilkades yaitu, mengenai syarat calon nanti akan diverifikasi dengan benar agar pada saat pelaksanaan pilkades tidak ada lagi kepala desa terpilih cacat hukum hanya karena ijazah.
“Jadi komisi A menyarankan kepada dinas terkait untuk benar-benar memverifikasi persyaratan calon-calon kepala desa,” ungkapnya.
Cahyatanu juga mengatakan, Komisi A menyarankan kepada DPMPD Landak mengenai teknis pelaksanaan dan pencoblosan. Ia meminta agar surat suara yang digunakan pada saat pencoblosan itu surat suara harus berasal dari panitia.
“Tadi sudah dijelaskan di dalam Pasal 62 Perbup 18, 2021 bahwa teknis pencoblosan itu terutama mencoblos menggunakan paku, surat suara juga ditandatangani oleh panitia dan kemudian mencoblos di dalam foto. Di luar itu apabila mencoblos dengan menggunakan media lain, diluar paku yang disediakan panitia dianggap tidak sah. Dan juga kotak suara juga akan dilakukan pengamanan pengitungan suara akan dilakukan sebaik mungkin,” jelas Cayatanus.
Ia melanjutkan, terhadap calon yang lebih dari lima orang akan dilaksanakan tes tertulis. Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama.
“Artinya 1 hari tesnya pagi, siangnya langsung diumumkan hasilnya jadi tidak ada lagi hal-hal yang membuat calon-calon kepala desa curiga,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Landak Mardimo mengatakan substansi pertemuan tersebut dalam rangka rapat dengar pendapat dengan komisi A DPRD Landak terkait dengan pelaksanaan Pilkades serentak pada 2022 ini.
“Jadi sebagai informasi pelaksanaan Pilkades tahun ini dilaksanakan secara serentak di 98 desa di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Landak,” jelasya.
Sementara untuk tahapan pemilihan akan dirancang oleh pihaknya sekitar 6 bulan sebelum pelaksanaan. Pelaksanaan pemilihan dimungkinkan pada bulan Oktober atau November 2022 karena rata-rata masa jabatan kades berakhir pada bulan Oktober.
“Jadi pertemuan hari ini lebih kepada kesiapan teknis untuk mensukseskan pemilihan kepala desa, terutama mencermati persoalan-persoalan yang pernah terjadi, sehingga kedepannya bisa kita antisipasi dan meminimalisir persoalan dilapangan,” ungkap Mardimo.(mif)