27.8 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Perusahaan dan Karyawan Gelar Mediasi

MENYUKE – Kepolisian Sektor Menyuke menyelesaikan konflik pemagaran jalan poros di lahan kebun dan penyegelan gudang genset serta kantor devisis 1 PT Tebar Tandan Tenera (TTT), di ruang BKPM Polsek Menyuke, Kamis (20/11).

Mediasi tersebut dilakukan buntut dari pemagaran jalan poros kebun dan penyegelan Kantor Devisi 1 PT TTT di Dusun Pasak, Desa Berinang Mayun, Kecamatan Menyuke oleh para karyawan perusahaan terkait bagi hasil kemitraan yang dianggap tidak sesuai serta sejumlah persoalan lainnya antara pihak perusahaan dan karyawan.

“Mediasi ini dilakuian antara pihak Menajemen PT TTT dan Karyawan PT TTT. Dimana kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut diatas secara kekeluargaan melalui Adat,” Jelas Kapolsek Menyuke Iptu Dahman.

Dari hasil mediasi yang dilakukan tersebut lanjut Kapolsek pihak kedua yakni karyawan PT TTT dari Dusun Pasak bersedia membuka portal jalan dan penyegelan Kantor Divisi 1 PT TTT di Dusun Pasak Desa Berinag Mayun, sementara untuk pihak pertama yakni dari  Menajemen PT TTT bersedia membayar biaya Adat Tungkal dan Adat Melalaikan Tanggung Jawab Pembukaan Portal jalan dan membuka segel Kantor Divisi 1 PT TTT di Dusun Pasak Desa Berinag Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak dan Pembukaan portal dan segel Kantor akan di laksanakan pada Hari selasa Tanggal 23 November 2021.

Baca Juga :  Truk Pengangkut TBS Terbalik di Menyuke

“Selaku pihak kedua yakni dari karyawan PT TTT dari Dusun Pasak akan menyampaikan hasil mediasi dan kesepakatan kepada karyawan dan masyarakat di Dusun Pasak Desa Berinag Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak. Pihak kedua juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah di lakukan atau pun perbuatan yang lain yang bertentangan dengan hukum di kemudian hari,” sambung Kapolsek.

Sementara itu, Kepala Dusun Pasak, Edi, menjelaskan, terjadinya permasalahan ini awalnya adanya kesalahpahaman dan diskomunikasi antara karyawan dan perusahaan. ”Itu kita maklumi, karena yang dipakai perusahaan sebagai mandor umumnya banyak lulusan paket, sehingga penyampaian dari mereka kepada karyawan belum dapat dipahami oleh karyawan, sehingga menimbulkan dampak lain,” kata Edi.

Baca Juga :  Satu Guru dan Dua Siswa Landak Positif Covid-19, Sekolah Tatap Muka Resmi Ditunda

Sementar aitu Senior Manager PT Sampoerna Agro, Heronimus Robet menyampaikan, karyawan akhirnya dapat memahami persoalan yang terjadi setelah melalui mediasi tersebut. “Setelah difasilitasi oleh Polsek Menyuke ini, mereka juga sudah menerima dengan baik,” kata Robet.(mif)

MENYUKE – Kepolisian Sektor Menyuke menyelesaikan konflik pemagaran jalan poros di lahan kebun dan penyegelan gudang genset serta kantor devisis 1 PT Tebar Tandan Tenera (TTT), di ruang BKPM Polsek Menyuke, Kamis (20/11).

Mediasi tersebut dilakukan buntut dari pemagaran jalan poros kebun dan penyegelan Kantor Devisi 1 PT TTT di Dusun Pasak, Desa Berinang Mayun, Kecamatan Menyuke oleh para karyawan perusahaan terkait bagi hasil kemitraan yang dianggap tidak sesuai serta sejumlah persoalan lainnya antara pihak perusahaan dan karyawan.

“Mediasi ini dilakuian antara pihak Menajemen PT TTT dan Karyawan PT TTT. Dimana kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut diatas secara kekeluargaan melalui Adat,” Jelas Kapolsek Menyuke Iptu Dahman.

Dari hasil mediasi yang dilakukan tersebut lanjut Kapolsek pihak kedua yakni karyawan PT TTT dari Dusun Pasak bersedia membuka portal jalan dan penyegelan Kantor Divisi 1 PT TTT di Dusun Pasak Desa Berinag Mayun, sementara untuk pihak pertama yakni dari  Menajemen PT TTT bersedia membayar biaya Adat Tungkal dan Adat Melalaikan Tanggung Jawab Pembukaan Portal jalan dan membuka segel Kantor Divisi 1 PT TTT di Dusun Pasak Desa Berinag Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak dan Pembukaan portal dan segel Kantor akan di laksanakan pada Hari selasa Tanggal 23 November 2021.

Baca Juga :  Bupati Ambil Sumpah 176 PNS

“Selaku pihak kedua yakni dari karyawan PT TTT dari Dusun Pasak akan menyampaikan hasil mediasi dan kesepakatan kepada karyawan dan masyarakat di Dusun Pasak Desa Berinag Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak. Pihak kedua juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah di lakukan atau pun perbuatan yang lain yang bertentangan dengan hukum di kemudian hari,” sambung Kapolsek.

Sementara itu, Kepala Dusun Pasak, Edi, menjelaskan, terjadinya permasalahan ini awalnya adanya kesalahpahaman dan diskomunikasi antara karyawan dan perusahaan. ”Itu kita maklumi, karena yang dipakai perusahaan sebagai mandor umumnya banyak lulusan paket, sehingga penyampaian dari mereka kepada karyawan belum dapat dipahami oleh karyawan, sehingga menimbulkan dampak lain,” kata Edi.

Baca Juga :  Berdamai di Mapolsek Ngabang

Sementar aitu Senior Manager PT Sampoerna Agro, Heronimus Robet menyampaikan, karyawan akhirnya dapat memahami persoalan yang terjadi setelah melalui mediasi tersebut. “Setelah difasilitasi oleh Polsek Menyuke ini, mereka juga sudah menerima dengan baik,” kata Robet.(mif)

Most Read

Artikel Terbaru