NGABANG – DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat dengar pendapat mengenai tunjangan pengurus adat di tingkat desa di aula kantor DPRD Landak, Selasa (21/3).
Ketua DPRD Landak Heri Saman menjelaskan rapat kala itu adalah terkait pemberdayaan masyarakat, tentang pengelolaan keuangan desa, lebih khusus bagaimana memperhatikan aspirasi dari pada pengurus adat yang ada di desa-desa. Terutama para timangong, pasirah, dan pangaraga.
“Karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, bahwa para timangong, pasirah, dan pangaraga tidak lagi mendapat insentif tapi boleh dalam bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam hal pemberdayaan lembaga adat,” ujar Heri Saman di Ngabang.
Heri Saman berharap dengan adanya pertemuan hari ini dapat mempersatukan persepsi. Rapat dapat menghasilnya berapa besaran pembiayaan pemberdayaan masyarakat khusus untuk lembaga adat di wilayah desa.
“Kita ingin desa bersinergi dengan lembaga adat yang ada di wilayahnya supaya dalam proses penyelenggara pemerintahan pembangunan dan sosial kemasyarakatan, sehingga kepentingan daripada lembaga adat merasa diperhatikan oleh pemerintah,” sambung Heri yang juga ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Landak ini.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi A DPRD Cahyatanus, mengatakan sebelum adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Timangong boleh menerima insentif atau tunjangan dari Dana Desa. Akan tetapi, kini para pengurus lembaga adat di desa tidak bisa mendapatkan insentif.
“Banyak aspirasi yang masuk kepada kami Komisi A, yang mempertanyakan insentif timangong. Sebelum keluar Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, timangong itu memang dibolehkan untuk menerima insentif dari dana desa, tetapi setelah keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tidak boleh lagi, tetapi pemberdayaannya boleh dalam bentuk kegiatan,” ujar Cahyatanus.
Cahyatanus menambahkan pihaknya di legislatif juga sudah mencari solusi dengan membentuk peraturan daerah tentang kelembagaan adat. “Memang kita sudah mencari solusi juga dengan membentuk peraturan daerah tentang kelembagaan adat, hanya peraturannya dalam bentuk Perbup itu belum jadi. Oleh karenanya kita minta pada kepala desa untuk bersabar menunggu perbup dari pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 dilaksanakan,” pungkasnya.(mif)