30 C
Pontianak
Friday, June 9, 2023

Bantah Ruslan Warga Mempawah Hulu

Mahasiswa asal Mempawah Hulu Berikan Klarifikasi

PONTIANAK- Menanggapi pemberitaan tertangkapnya seorang mantan narapidana bernama Ruslan yang ditulis sebagai warga Mempawah Hulu, seorang mahasiswa asal Mempawah Hulu memberikan klarifikasi. Ruslan yang viral di berbagai platform sosial media karena postingan ‘Penjahat Masuk Landak’, kini mendekam di Mapolres Landak, Ngabang.

“Iya dia memang bukan orang Mempawah Hulu, dia Berasal dari Kecamatan Toho, Desa Benuang, perbatasan dengan Sambora,” kata Bartolomius Acong, mahasiswa asal Mempawah Hulu

Diberitakan sebelumnya, Ruslan mendekam di ruang tahanan Polres Landak. Dia diamankan atas laporan pengancaman dan Curanmor.
Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara menjelaskan, RS alias Ruslan ditangkap di wilayah hukum Polsek Sungai Kunyit. Atas laporan salah seorang warga yang merasa diancam untuk menyerahkan sejumlah uang pada pelaku.
“Dengan dasar itu, kami melakukan pencarian kepada Ruslan untuk melakukan klarifikasi terkait masalah pengancamannya,” katanya, Jumat (21/11).

Baca Juga :  Kasat Reskrim: Merasa Dirugikan, Silahkan Lapor

Pelaku diamankan di Desa Sungai Dungun di rumah salah seorang keluarganya. Saat dilakukan pengamanan, ditemukan senjata tajam berupa pisau. Namun pada saat penangkapan tidak ada perlawanan darinya. RS pun segera diangkut menuju Mapolres landak untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat melanjutkan, pihaknya lalu melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Ternyata sudah ada aduan atas kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Sengah Temila.

Kasus Curanmor tersebut terjadi pada tujuh Agustus lalu. Bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara warga dan pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Pihaknya lalu memeriksa para saksi. Dari sana, ciri-ciri pelaku cocok dengan Ruslan.

“Semua keterangan saksi menyamakan ciri-ciri pelaku dengan Ruslan. Dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian tersebut juga sudah kami amankan,” katanya.
Ruslan diancam tindak Pidana Pencurian dalam Pasal 363 KUHP dinamakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ndo)

Baca Juga :  Wilmar Grup Beri Bantuan 2.518 Paket di Landak

Mahasiswa asal Mempawah Hulu Berikan Klarifikasi

PONTIANAK- Menanggapi pemberitaan tertangkapnya seorang mantan narapidana bernama Ruslan yang ditulis sebagai warga Mempawah Hulu, seorang mahasiswa asal Mempawah Hulu memberikan klarifikasi. Ruslan yang viral di berbagai platform sosial media karena postingan ‘Penjahat Masuk Landak’, kini mendekam di Mapolres Landak, Ngabang.

“Iya dia memang bukan orang Mempawah Hulu, dia Berasal dari Kecamatan Toho, Desa Benuang, perbatasan dengan Sambora,” kata Bartolomius Acong, mahasiswa asal Mempawah Hulu

Diberitakan sebelumnya, Ruslan mendekam di ruang tahanan Polres Landak. Dia diamankan atas laporan pengancaman dan Curanmor.
Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara menjelaskan, RS alias Ruslan ditangkap di wilayah hukum Polsek Sungai Kunyit. Atas laporan salah seorang warga yang merasa diancam untuk menyerahkan sejumlah uang pada pelaku.
“Dengan dasar itu, kami melakukan pencarian kepada Ruslan untuk melakukan klarifikasi terkait masalah pengancamannya,” katanya, Jumat (21/11).

Baca Juga :  Heboh Kemunculan Buaya di Ngabang

Pelaku diamankan di Desa Sungai Dungun di rumah salah seorang keluarganya. Saat dilakukan pengamanan, ditemukan senjata tajam berupa pisau. Namun pada saat penangkapan tidak ada perlawanan darinya. RS pun segera diangkut menuju Mapolres landak untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat melanjutkan, pihaknya lalu melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Ternyata sudah ada aduan atas kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Sengah Temila.

Kasus Curanmor tersebut terjadi pada tujuh Agustus lalu. Bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara warga dan pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Pihaknya lalu memeriksa para saksi. Dari sana, ciri-ciri pelaku cocok dengan Ruslan.

“Semua keterangan saksi menyamakan ciri-ciri pelaku dengan Ruslan. Dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian tersebut juga sudah kami amankan,” katanya.
Ruslan diancam tindak Pidana Pencurian dalam Pasal 363 KUHP dinamakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ndo)

Baca Juga :  Viral Lewat Pesan Berantai, Ruslan Dibekuk Polres Landak

Most Read

Artikel Terbaru