Mahasiswa asal Mempawah Hulu Berikan Klarifikasi
PONTIANAK- Menanggapi pemberitaan tertangkapnya seorang mantan narapidana bernama Ruslan yang ditulis sebagai warga Mempawah Hulu, seorang mahasiswa asal Mempawah Hulu memberikan klarifikasi. Ruslan yang viral di berbagai platform sosial media karena postingan ‘Penjahat Masuk Landak’, kini mendekam di Mapolres Landak, Ngabang.
“Iya dia memang bukan orang Mempawah Hulu, dia Berasal dari Kecamatan Toho, Desa Benuang, perbatasan dengan Sambora,” kata Bartolomius Acong, mahasiswa asal Mempawah Hulu
Diberitakan sebelumnya, Ruslan mendekam di ruang tahanan Polres Landak. Dia diamankan atas laporan pengancaman dan Curanmor.
Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara menjelaskan, RS alias Ruslan ditangkap di wilayah hukum Polsek Sungai Kunyit. Atas laporan salah seorang warga yang merasa diancam untuk menyerahkan sejumlah uang pada pelaku.
“Dengan dasar itu, kami melakukan pencarian kepada Ruslan untuk melakukan klarifikasi terkait masalah pengancamannya,” katanya, Jumat (21/11).
Pelaku diamankan di Desa Sungai Dungun di rumah salah seorang keluarganya. Saat dilakukan pengamanan, ditemukan senjata tajam berupa pisau. Namun pada saat penangkapan tidak ada perlawanan darinya. RS pun segera diangkut menuju Mapolres landak untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat melanjutkan, pihaknya lalu melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Ternyata sudah ada aduan atas kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Sengah Temila.
Kasus Curanmor tersebut terjadi pada tujuh Agustus lalu. Bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara warga dan pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Pihaknya lalu memeriksa para saksi. Dari sana, ciri-ciri pelaku cocok dengan Ruslan.
“Semua keterangan saksi menyamakan ciri-ciri pelaku dengan Ruslan. Dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian tersebut juga sudah kami amankan,” katanya.
Ruslan diancam tindak Pidana Pencurian dalam Pasal 363 KUHP dinamakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ndo)