25 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Kasus Curanmor Terbesar Selama Mei

NGABANG – Kepolisian Resor Landak menggelar konferensi pers ungkapan kasus selama Mei 2021, di ruang BKPM Landak, Senin (24/5) lalu. Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro mengatakan, selama Mei pihaknya berhasil mengungkap empat kasus.

“Sejumlah kasus tersebut, yakni dua kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor, red) dengan dua tersangka, satu kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kasus dengan satu tersangka, dan satu kasus narkoba dengan satu tersangka,” ungkap AKBP Ade, saat konferensi persnya di Mapolres Landak, Senin (24/5).

Kapolres menjelaskan, kasus curanmor terjadi di wilayah Ngabang, dengan tersangka masing-masing DSP dan RC. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP.

Selanjutnya pihaknya juga berhasil mengungkap kasus PETI di Dusun Tengkuning, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin. Kapolres menjelaskan, kronologi penangkapan terjadi pada Kamis (20/5) pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Sugiyono melakukan penyidikan untuk memastikan kebenaran tersebut.

Baca Juga :  Karhutla Meluas Ungkap Enam Kasus di Februari 2023

Penyidikan pun membuahkan hasil. Pihaknya menemukan masyarakat yang sedang membeli emas dari hasil tambang tanpa izin di wilayah tersebut. Kemudian tim lalu melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.

“Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp26.775.000, 11 butiran emas, timbangan dan kaleng gas las diamankan di Mapolres Landak guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Tersangka pun disangkakan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-UndangRI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Baca Juga :  Bantu Korban Banjir Meranti

Selanjutnya, jajaran Polres Landak juga berhasil mengungkap kasus narkoba dengan tersangka SP di Dusun Angkamu Desa Kayu Ara Kecamatan Menyuke. Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 50 plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengna berat bruto 5,21 gram.

Kapolres menceritakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Menyuke pada Rabu, 12 Mei lalu. Setelah itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan lebih lanjut. Akhirnya tersangka dapat diamankan di kediamannya pada Rabu (19/5) lalu.

Setelah melakukan interogasi dan pemerikasaan terhadap tersangka SP, ternyata senjata yang ia miliki akan direncanakan untuk melawan petugas saat akan menangkapnya. “Iya, syukur saja tersangka tak sempat memakai senjata itu, karena keburu ditangkap petugas,” ujar Kapolres. (mif)

NGABANG – Kepolisian Resor Landak menggelar konferensi pers ungkapan kasus selama Mei 2021, di ruang BKPM Landak, Senin (24/5) lalu. Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro mengatakan, selama Mei pihaknya berhasil mengungkap empat kasus.

“Sejumlah kasus tersebut, yakni dua kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor, red) dengan dua tersangka, satu kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kasus dengan satu tersangka, dan satu kasus narkoba dengan satu tersangka,” ungkap AKBP Ade, saat konferensi persnya di Mapolres Landak, Senin (24/5).

Kapolres menjelaskan, kasus curanmor terjadi di wilayah Ngabang, dengan tersangka masing-masing DSP dan RC. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP.

Selanjutnya pihaknya juga berhasil mengungkap kasus PETI di Dusun Tengkuning, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin. Kapolres menjelaskan, kronologi penangkapan terjadi pada Kamis (20/5) pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Sugiyono melakukan penyidikan untuk memastikan kebenaran tersebut.

Baca Juga :  Komisi DPRD Landak dan OPD Bahas Program Kerja 2022

Penyidikan pun membuahkan hasil. Pihaknya menemukan masyarakat yang sedang membeli emas dari hasil tambang tanpa izin di wilayah tersebut. Kemudian tim lalu melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.

“Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp26.775.000, 11 butiran emas, timbangan dan kaleng gas las diamankan di Mapolres Landak guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Tersangka pun disangkakan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-UndangRI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Baca Juga :  Dua Kasus Narkotika di Dusun Jawa

Selanjutnya, jajaran Polres Landak juga berhasil mengungkap kasus narkoba dengan tersangka SP di Dusun Angkamu Desa Kayu Ara Kecamatan Menyuke. Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 50 plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis shabu dengna berat bruto 5,21 gram.

Kapolres menceritakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Menyuke pada Rabu, 12 Mei lalu. Setelah itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan lebih lanjut. Akhirnya tersangka dapat diamankan di kediamannya pada Rabu (19/5) lalu.

Setelah melakukan interogasi dan pemerikasaan terhadap tersangka SP, ternyata senjata yang ia miliki akan direncanakan untuk melawan petugas saat akan menangkapnya. “Iya, syukur saja tersangka tak sempat memakai senjata itu, karena keburu ditangkap petugas,” ujar Kapolres. (mif)

Most Read

Artikel Terbaru