27.8 C
Pontianak
Wednesday, March 29, 2023

Komisi B Bersama PT PP dan Koperasi Bahas Mediasi Bagi Hasil Kebun

NGABANG – Komisi B DPRD Landak bersama PT Pratama Prosentindo (PT PP) dan Koperasi Dapah Maju gelar rapat terkait Mediasi Bagi Hasil Kebun Plasma di ruang sidang kantor DPRD Landak, Jumat (25/9).

Ketua Komisi B Evi Juvenalis menyampaikan pertemuan selanjutnya yang akan menjadi keputusan akhir dari persoalan.

“Membuat keputusan yang sifatnya menjawab persoalan, harus ada pertemuan lanjutan. Kesimpulan penyelesaian masalah akan ada setelah pihak Koperasi, Manajemen dan Pemerintah melakukan pertemuan selanjutnya,” ucap Evi Juvenalis.

Anggota Komisi B, Ropina Herdianti juga turut mengatakan dalam menyelesaikan masalah antara kedua pihak maka diperlukan koordinasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat. Persoalan harus segera diselesaikan antara Perusahaan dengan masyarakat dan saling menjalin koordinasi yang baik agar bisa meminimalisir permasalahan dilapangan.

“Setiap masyarakat jangan berpikir sendiri-sendiri begitu juga dengan perusahaan dan pada prinsipnya setiap masalah pasti ada solusinya,” kata Ropina Herdianti.

Baca Juga :  Pantau Ketat Aktivitas Masyarakat

Hal yang sama, anggota Komisi B, Minadinata juga meminta kedua pihak juga wajib saling mendukung supaya tidak ada yang dirugikan serta meminta tetap patuh pada aturan yang berlaku. Intinya perusahaan melaksanakan kewajibannya, sedangkan petani dalam hal ini mendukung setiap program.

“Karena ini pola kemitraan, jadi antara perusahaan dan petani harus saling menguntungkan dan lebih dari itu tentunya kita mengacu pada aturan. Namun sudah kita dengarkan bersama, pihak perusahaan sudah menawarkan win-win solution, bahwa mereka akan berkomitmen terkait perbaikan kebun plasma ini yang saat ini belum terlaksana sebagaimana mestinya,” pinta Minadinata

Menanggapi hal itu, Pimpinan PT. Pratama Prosentindo Gregorius Uus mengatakan pihaknya siap menyelesaikan persoalan dengan mengikuti peraturan pemerintah dan menjalin koordinasi yang baik antara perusahaan dan koperasi.

Baca Juga :  Silahturami Kebangsaan Demokrat dan PKS

Meski pertemuan hari ini tidak ada keputusan yang spesifik, tapi selanjutnya kita akan melakukan pertemuan dengan masyarakat yang difasilitasi oleh Dinas Perkebunan.

“Kita juga siap mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, dan melakukan komunikasi, kerjasama dan koordinasi yang baik,” ucap Uus panggilan akrabnya.

Ditempat yang sama, Ketua Koperasi Dapah Maju Dusun Meramun Desa Amang Kecamatan Ngabang, Sadad mengatakan pada prinsipnya masyarakat tani ingin disejahterakan dengan adanya perkebunan ini, sehingga tidak terjadi permasalahan-permasalahan seperti ini.

“Sebenarnya ini persoalan terkait komitmen saja antara perusahaan dengan masyarakat, sehingga muncul lah persoalan-persoalan seperti ini meski sebagai ketua koperasi tetapi secara pribadi saya tidak bisa untuk memutuskan terkait pertemuan hari ini, karena perlu keputusan bersama untuk hal ini yakni para petani,” ungkap Sadad. (mif/MC DPRD Landak)

NGABANG – Komisi B DPRD Landak bersama PT Pratama Prosentindo (PT PP) dan Koperasi Dapah Maju gelar rapat terkait Mediasi Bagi Hasil Kebun Plasma di ruang sidang kantor DPRD Landak, Jumat (25/9).

Ketua Komisi B Evi Juvenalis menyampaikan pertemuan selanjutnya yang akan menjadi keputusan akhir dari persoalan.

“Membuat keputusan yang sifatnya menjawab persoalan, harus ada pertemuan lanjutan. Kesimpulan penyelesaian masalah akan ada setelah pihak Koperasi, Manajemen dan Pemerintah melakukan pertemuan selanjutnya,” ucap Evi Juvenalis.

Anggota Komisi B, Ropina Herdianti juga turut mengatakan dalam menyelesaikan masalah antara kedua pihak maka diperlukan koordinasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat. Persoalan harus segera diselesaikan antara Perusahaan dengan masyarakat dan saling menjalin koordinasi yang baik agar bisa meminimalisir permasalahan dilapangan.

“Setiap masyarakat jangan berpikir sendiri-sendiri begitu juga dengan perusahaan dan pada prinsipnya setiap masalah pasti ada solusinya,” kata Ropina Herdianti.

Baca Juga :  Komisi C Minta Disdikbud Tambah Anggaran Pendidikan di 2021

Hal yang sama, anggota Komisi B, Minadinata juga meminta kedua pihak juga wajib saling mendukung supaya tidak ada yang dirugikan serta meminta tetap patuh pada aturan yang berlaku. Intinya perusahaan melaksanakan kewajibannya, sedangkan petani dalam hal ini mendukung setiap program.

“Karena ini pola kemitraan, jadi antara perusahaan dan petani harus saling menguntungkan dan lebih dari itu tentunya kita mengacu pada aturan. Namun sudah kita dengarkan bersama, pihak perusahaan sudah menawarkan win-win solution, bahwa mereka akan berkomitmen terkait perbaikan kebun plasma ini yang saat ini belum terlaksana sebagaimana mestinya,” pinta Minadinata

Menanggapi hal itu, Pimpinan PT. Pratama Prosentindo Gregorius Uus mengatakan pihaknya siap menyelesaikan persoalan dengan mengikuti peraturan pemerintah dan menjalin koordinasi yang baik antara perusahaan dan koperasi.

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Landak Tewas Diduga Akibat Petir

Meski pertemuan hari ini tidak ada keputusan yang spesifik, tapi selanjutnya kita akan melakukan pertemuan dengan masyarakat yang difasilitasi oleh Dinas Perkebunan.

“Kita juga siap mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, dan melakukan komunikasi, kerjasama dan koordinasi yang baik,” ucap Uus panggilan akrabnya.

Ditempat yang sama, Ketua Koperasi Dapah Maju Dusun Meramun Desa Amang Kecamatan Ngabang, Sadad mengatakan pada prinsipnya masyarakat tani ingin disejahterakan dengan adanya perkebunan ini, sehingga tidak terjadi permasalahan-permasalahan seperti ini.

“Sebenarnya ini persoalan terkait komitmen saja antara perusahaan dengan masyarakat, sehingga muncul lah persoalan-persoalan seperti ini meski sebagai ketua koperasi tetapi secara pribadi saya tidak bisa untuk memutuskan terkait pertemuan hari ini, karena perlu keputusan bersama untuk hal ini yakni para petani,” ungkap Sadad. (mif/MC DPRD Landak)

Most Read

Artikel Terbaru