NGABANG – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sompak, melaksanakan pengecekan tempat resepsi pesta pernikahan adat, Selasa (24/11). Camat Sompak, marcel Beni mengatakan pengecekan itu dilakukan kepada salah satu warga di Dusun Biang Desa Lingkonong yang melaknsakan pesta adat pernikahan. Dalam giat tersebut menyampaikan Edaran Pemerintah Kabupaten Landak Nomor 400/665/Bag-Kesra/2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 bagi pemilik tempat, penyelenggara dan tamu resepsi pernikahan pada masa pandemi di Kabupaten Landak.
Marcel beni mengatakan, dalam pelaksanaan resepsi pernikahan wajib dengan menggunakan standar protokol kesehatan Covid-19 seperti membatasi tamu undangan sebanyak 100 orang, menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu (termogun) dan menjaga jarak.
“Kami minta tolong agar warga mematuhi protokol kesehatan. Diundang atau tidak, saya dan tim Gugus Tugas Covid-19 kecamatan sompak akan melaksanakan monitoring dilokasi resepsi,” ucapnya.
Senada dengan Camat Sompak, Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni menyampaikan tidak ada larangan untuk melaksanakan pesta adat pernikahan. Akan tetapi harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, yakni wajib pakai masker, membatasi jumlah undangan, jaga jarak serta penyedian tempat cuci tangan
“Apabila tidak dipatuhi protokol kesehatan covid tersebut, maka kami berhak untuk membubarkan acara tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, penyelenggara acara, Martinus Umang selaku menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas kedatangan team Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Sompak yang mana telah memberikan pemahaman kepadanya.
Ia menjelaskan bahwa jumlah tamu yang diundang hanya keluarga dan tetangganya. “Kami siap dan berjanji akan mengikuti protokol kesehatan dan siap menerima konsekuensinya apabila tidak melaksanakan prokes,” katanya. (mif)