NGABANG – Kepolisian Resor Landak memberhentikan salah seorang anggotanya tidak dengan hormat lewat sebuah upacara di Mapolres Landak, Senin (27/3).
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, mengatakan pemberhentian tidak hormat merupakan konsekuensi terhadap pelanggaran-pelanggaran Kode Etik Polri yang dilakukan oleh Bripda EF. “Untuk mencapai titik ini yakni upacara PTDH telah dilakukan tahapan proses hukum berbulan-bulan sebelumnya seperti Sidang Disiplin dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” ungkap Kapolres di Ngabang.
Bripda EF tidak hadir langsung dalam Upacara ini. Tetapi diwakilkan dengan foto yang kemudian akan dicoret dengan simbol silang oleh Kapolres Landak sebagai bentuk tersirat bahwa seseorang dalam foto tersebut secara resmi tidak lagi tergabung dalam Kepolisian Republik Indonesia. Ia mengatakan, dasar pelaksanaan Upacara PTDH ini adalah Pelanggaran Bripda EF terhadap Pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Landak menyatakan, upacara PTDH ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilaksanakan anggota Polri. “Kita bersama-sama merasakan kesedihan karena lepasnya salah satu anggota kita di keluarga besar Polres Landak, tetapi kita juga haruslah menjaga agar hal ini tidak terjadi pada diri kita terutama dalam kehidupan kepolisian,” ujarnya.
AKBP Nyoman menyebut kalau pun tidak mampu berprestasi setidaknya cukup menjadi polisi yang baik. Dengan Tidak menjadi beban bagi organisasi. Ia berharap hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua personelnya, agar kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini
“Kepastian hukum kita berikan kepada anggota yang memang benar-benar sudah tidak dapat kita pertahankan lagi dan sudah tidak layak sehingga mau tidak mau, suka tidak suka harus kita berhentikan dengan tidak hormat, tetapi kepada anggota yang benar-benar bagus dan berprestasi pasti pimpinan akan memberikan reward dan promosi kepadanya,” sambungnya.(mif)