23.9 C
Pontianak
Tuesday, March 28, 2023

Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Program Strategis di Landak

NGABANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensosialisasikan program strategis di Kabupaten Landak, Selasa (25/5). Salah satu yang disosialisasikan pada kesempatan kali ini adalah pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.

Sosialisasi program strategis ini diselenggarakan di Hotel Dangau Landak dengan menerapkan protokol kesehatan dan swab antigen bagi semua peserta. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Cornelis, Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN RI Indra Gunawan, Asisten III Provinsi Kalimantan Barat Kundus, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar Leo Latumena, Kepala BPN Landak Saumurdin, sejumlah kepala desa, anggota DPRD Landak, perwakilan perusahaan, Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak dan masyarakat umum.

Pada kegiatan tersebut Anggota Komisi II DPR RI Cornelis berkesempatan memberikan sertifikat tanah secara simbolis kepada sepuluh warga Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe. “Mengapa kita hari ini bertemu? Mengapa komisi II hadir di sini? ATR/BPN adalah mitra kerja dari Komisi II. Kami datang ke sini mau melihat, benar tidak dia kerja,” kata Cornelis usai memberikan sertifikat tanah.

Menurutnya, permasalahan tanah melingkupi lima aspek, yakni politik, administrasi, sosial, ekonomi dan hukum. Ia mengharapkan, setelah kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta harus menjadi lebih pintar. Mereka juga diminta untuk mensosialisasikan ke masyarakat yang lebih luas mengenai betapa pentingnya masalah tanah.

Cornelis menekankan, pihaknya adalah mitra dan mendukung BPN untuk bekerja lebih baik. “Karena ini adalah proyek strategis nasional. Kita harapkan selesai pemerintah Joko Widodo, permasalahan sulitnya warga untuk memiliki tanah dapat lebih cepat,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengungkapkan, pemerintah sangat mendukung program strategis yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui kantor pertanahan kabupaten landak, seperti Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL); Pensertidikatan tanah instansi pemerintah; Redistribusi tanah; dan Konsolidasi tanah.

Baca Juga :  Satgas Perketat Operasi Yustisi

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Landak telah melakukan MoU dengan BPN Landak untuk melaksanakan percepatan pensertifikatan tanah-tanah masyarakat dan instansi pemerintah di kabupaten landak.

“Saya memiliki harapan penuh dengan adanya program strategis yang dilaksanakan oleh kementerian ATR/BPN melalui kantor BPN Landak tersebut dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan khususnya masyarakat kabupaten landak,” ungkap mantan Anggota DPR RI ini.

Untuk itu, selain dengan penataan aset melalui program strategis tersebut perlu juga dilakukan penataan akses melalui penyediaan sarana prasarana dalam bentuk infrastruktur, usaha, produksi, permodalan, teknologi, pendampingan lainnya, dan dukungan pasar sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan subjek agraria yang berbasis pada pemanfaatan tanah sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.

Bupati melanjutkan, untuk menyukseskan reforma agraria tersebut perlu adanya koordinasi dan kerjasama dari seluruh pihak dan stakeholder yang terlibat. Dengan demikian, sinergitas antara reforma agraria dengan kebijakan pemerintah daerah kabupaten landak sangat diperlukan untuk dapat memaksimalkan penataan aset dan akses guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak. “Semoga pikiran pikiran yang baik datang dari segala penjuru, serta selalu diberikan petunjuk dan bimbingan oleh tuhan yang maha esa,” tutup Karolin.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Biro Hubungan Masyarakat KemenATR/BPN RI Indra Gunawan mengatakan, kegiatan hari itu merupakan sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN yang melibatkan anggota Komisi II DPR RI. Kegiatan ini menurutnya penting, karena dengan soliditas dan kekuatan konstituen di daerah Komisi II DPR RI dapat membantu pihaknya dalam rangka mensosialisasikan program strategis khususnya reforma agraria.

Baca Juga :  Tiga Desa di Sompak Dapat Program Redistribusi Tanah 2020  

“Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melaksanakan Program Reforma Agraria. Program ini merupakan prioritas pemerintah. Tujuannya adalah bagaimana Program Reforma Agraria yakni menghilangkan ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikian tanah serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Indra.

Indra menjelaskan, reforma agraria dikenal dengan istilah Asset Reform yakni bagaimana melegalisasi aset baik itu aset pemerintah, masyarakat BUMN dan lainnya. Dan Acces Reform, bagaimana masyarakat dihubungkan dengan sumber akses, misalnya perbankan, pemerintah daerah dapat mendampingi dalam pemberdayaan masyarakat dan lainnya.

“Kita harapkan acara ini dapat memberikan manfaat baik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Landak,” harapnya.

Kepala BPN Landak, Saumurdin mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan kegiatan reforma agraria di Kabupaten Landak dan di Kalimantan Barat. Sejauh mana kegiatan reforma agraria di Kalbar dan di Landak.

“Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa reforma agraria dilaksanakan agar tanah difungsikan dan dirawat dengan baik. Dan tugas pemerintah adalah mengatur, menata dan memonitor perkembangan agar tanah-tanah yang ada khususnya di Kabupaten Landak ini tidak ada sengketa lagi. Baik sengketa perorangan, antarbadan hukum, istansi pemerintah, batas desa dan batas kabupaten,” ungkapnya ditemui usai acara.

Kegiatan tersebut juga dalam rangka memperlihatkan pelaksanaan program strategis nasional yang dilaksanakan oleh kantor BPN Landak, khususnya pelaksanakan pensertipikatan tanah-tanah melalui melalui program PTSL, dan progam redistribusi tanah, dan pendaftaran tanah melalui konsolidasi tanah di Kabupaten Landak.

“Ada masalah lain yang dinyatakan di sini, bahwa tanah harus dipelihara. Supaya memperoleh hasil untuk kesejahteraan pemilik tanah, tidak boleh ditelantarkan. Tanah harus dipelihara tanda batas patok agar tidak terjadi sengketa,” harap Saumurdin.(mif/ser)

NGABANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mensosialisasikan program strategis di Kabupaten Landak, Selasa (25/5). Salah satu yang disosialisasikan pada kesempatan kali ini adalah pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.

Sosialisasi program strategis ini diselenggarakan di Hotel Dangau Landak dengan menerapkan protokol kesehatan dan swab antigen bagi semua peserta. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Cornelis, Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN RI Indra Gunawan, Asisten III Provinsi Kalimantan Barat Kundus, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar Leo Latumena, Kepala BPN Landak Saumurdin, sejumlah kepala desa, anggota DPRD Landak, perwakilan perusahaan, Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak dan masyarakat umum.

Pada kegiatan tersebut Anggota Komisi II DPR RI Cornelis berkesempatan memberikan sertifikat tanah secara simbolis kepada sepuluh warga Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe. “Mengapa kita hari ini bertemu? Mengapa komisi II hadir di sini? ATR/BPN adalah mitra kerja dari Komisi II. Kami datang ke sini mau melihat, benar tidak dia kerja,” kata Cornelis usai memberikan sertifikat tanah.

Menurutnya, permasalahan tanah melingkupi lima aspek, yakni politik, administrasi, sosial, ekonomi dan hukum. Ia mengharapkan, setelah kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta harus menjadi lebih pintar. Mereka juga diminta untuk mensosialisasikan ke masyarakat yang lebih luas mengenai betapa pentingnya masalah tanah.

Cornelis menekankan, pihaknya adalah mitra dan mendukung BPN untuk bekerja lebih baik. “Karena ini adalah proyek strategis nasional. Kita harapkan selesai pemerintah Joko Widodo, permasalahan sulitnya warga untuk memiliki tanah dapat lebih cepat,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengungkapkan, pemerintah sangat mendukung program strategis yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui kantor pertanahan kabupaten landak, seperti Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL); Pensertidikatan tanah instansi pemerintah; Redistribusi tanah; dan Konsolidasi tanah.

Baca Juga :  Sinergi PLN-BPN Berhasil Amankan 22 Aset Negara

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Landak telah melakukan MoU dengan BPN Landak untuk melaksanakan percepatan pensertifikatan tanah-tanah masyarakat dan instansi pemerintah di kabupaten landak.

“Saya memiliki harapan penuh dengan adanya program strategis yang dilaksanakan oleh kementerian ATR/BPN melalui kantor BPN Landak tersebut dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan khususnya masyarakat kabupaten landak,” ungkap mantan Anggota DPR RI ini.

Untuk itu, selain dengan penataan aset melalui program strategis tersebut perlu juga dilakukan penataan akses melalui penyediaan sarana prasarana dalam bentuk infrastruktur, usaha, produksi, permodalan, teknologi, pendampingan lainnya, dan dukungan pasar sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan subjek agraria yang berbasis pada pemanfaatan tanah sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.

Bupati melanjutkan, untuk menyukseskan reforma agraria tersebut perlu adanya koordinasi dan kerjasama dari seluruh pihak dan stakeholder yang terlibat. Dengan demikian, sinergitas antara reforma agraria dengan kebijakan pemerintah daerah kabupaten landak sangat diperlukan untuk dapat memaksimalkan penataan aset dan akses guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak. “Semoga pikiran pikiran yang baik datang dari segala penjuru, serta selalu diberikan petunjuk dan bimbingan oleh tuhan yang maha esa,” tutup Karolin.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Biro Hubungan Masyarakat KemenATR/BPN RI Indra Gunawan mengatakan, kegiatan hari itu merupakan sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN yang melibatkan anggota Komisi II DPR RI. Kegiatan ini menurutnya penting, karena dengan soliditas dan kekuatan konstituen di daerah Komisi II DPR RI dapat membantu pihaknya dalam rangka mensosialisasikan program strategis khususnya reforma agraria.

Baca Juga :  Polres Landak Distribusikan Perlengkapan Penunjang

“Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melaksanakan Program Reforma Agraria. Program ini merupakan prioritas pemerintah. Tujuannya adalah bagaimana Program Reforma Agraria yakni menghilangkan ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikian tanah serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Indra.

Indra menjelaskan, reforma agraria dikenal dengan istilah Asset Reform yakni bagaimana melegalisasi aset baik itu aset pemerintah, masyarakat BUMN dan lainnya. Dan Acces Reform, bagaimana masyarakat dihubungkan dengan sumber akses, misalnya perbankan, pemerintah daerah dapat mendampingi dalam pemberdayaan masyarakat dan lainnya.

“Kita harapkan acara ini dapat memberikan manfaat baik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Landak,” harapnya.

Kepala BPN Landak, Saumurdin mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan kegiatan reforma agraria di Kabupaten Landak dan di Kalimantan Barat. Sejauh mana kegiatan reforma agraria di Kalbar dan di Landak.

“Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa reforma agraria dilaksanakan agar tanah difungsikan dan dirawat dengan baik. Dan tugas pemerintah adalah mengatur, menata dan memonitor perkembangan agar tanah-tanah yang ada khususnya di Kabupaten Landak ini tidak ada sengketa lagi. Baik sengketa perorangan, antarbadan hukum, istansi pemerintah, batas desa dan batas kabupaten,” ungkapnya ditemui usai acara.

Kegiatan tersebut juga dalam rangka memperlihatkan pelaksanaan program strategis nasional yang dilaksanakan oleh kantor BPN Landak, khususnya pelaksanakan pensertipikatan tanah-tanah melalui melalui program PTSL, dan progam redistribusi tanah, dan pendaftaran tanah melalui konsolidasi tanah di Kabupaten Landak.

“Ada masalah lain yang dinyatakan di sini, bahwa tanah harus dipelihara. Supaya memperoleh hasil untuk kesejahteraan pemilik tanah, tidak boleh ditelantarkan. Tanah harus dipelihara tanda batas patok agar tidak terjadi sengketa,” harap Saumurdin.(mif/ser)

Most Read

Artikel Terbaru