NGABANG – Polres Landak melarang apapun jenis kegiatan masyarakat yang mendatangkan kerumunan saat malam pergantian tahun baru. Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan kebijakan yang harus dijalankan oleh masyarakat demi mencegah penularan virus korona semakin meluas.
Ia menjelaskan, kegiatan yang dilarang tak hanya dilakukan di outdoor saja seperti pesta kembang api, konser, sampai memenuhi pusat kota saja. Melainkan juga di dalam hotel, rumah makan maupun penginapan yang menggelar event dengan mengundang banyak orang.
“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang nantinya dapat mengumpulkan orang banyak dan akan berpotensi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Landak,” ucap Kapolres kepada Pontianak Post, Minggu (27/12).
Ia melanjutkan, pelarangan tersebut telah esuai dengan Surat Edaran Bupati Landak Nomor: 400/721/Bag-kesra/2020, tanggal 15 Desember 2020 tentang Panduan penyelenggaraan ibadah serta menyambut malam pergantian tahun 2021 dimasa pandemi Covid-19, bahwa perayaan tahun baru yang berlebihan itu dilarang.
“Kemudian tidak boleh dilaksanakan arak-arakan atau konvoi kendaraan bermotor pada perayaan tahun baru ini, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan Polres saat ini sedang melaksanakan Operasi Lilin Kapuas 2020 yang dimulai 21 Desember hingga 4 Januari. Personel yang dilibatkan mereka dalam operasi ini sebnyak 72 orang.
“Tapi melihat kondisi banyaknya gereja yang harus diamankan, otomatis jumlah personel akan bertambah. Kita siapkan sebnayak 180 orang, khusus pengamanan gereja saat misa natal nantinya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga bergabung bekerja sama dengan instansi terkait, baik dari TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Landak. Termasuk pula Satgas Covid-19 Kabupaten Landak untuk bersama-sama melaksanakam kegiatan pengamanan perayaan Natal 2020, hingga nantinya di perayaan pergantian tahun 2021.
“Memang kondisi pelaksanaan Natal tahun ini berbeda karena di tengah Pandemi Covid-19, sehingga kami mengimbau kepada warga Kabupaten Landak untuk tetap melaksanakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” tutupnya. (mif)