Patroli TNI-Polri Kunjungi Kafe wilayah Ngabang
NGABANG – Anggota Polres dan Koramil Ngabang kembali melaksanakan patroli di pusat keramaian di Kota Ngabang, Sabtu (29/8) malam. Selain mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, patroli juga sekaligus mensosialisasikan adanya sanksi bagi para pelanggar protokol Covid-19 di masa new normal.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksanaan patroli ini dilaksanakan setiap hari di tempat-tempat keramaian seperti pasar, taman bermain, kafe-kafe, ataupun swalayan, untuk mengimbau masyarakat dan mendukung program pemerintah guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir. Selain imbauan penerapan protokol kesehatan, patroli gabungan ini juga menyosialisasikan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Tidak lupa kita akan mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 tahun 2020 agar masyarakat mengetahui sebelum Peraturan tersebut benar-benar di terapkan,” tambahnya.
Menurut dia, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengindahkan imbauan pemerintah, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Masih banyak kami temukan masyarakat yang sedang beraktivitas seperti berkumpul atau nongkrong di luar rumah tanpa menggunakan masker,” katanya. (mif)