MEMPAWAH – Polisi mengungkap penyalahgunaan narkotika dilingkungan masyarakat Kecamatan Sungai Kunyit. Pelaku ditangkap saat berkendara di Jalan Raya Sungai Kunyit Laut, Rabu (2/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.27 gram.
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga melalui Paur Humas, Ipda Lidwina membenarkan penangkapan tersebut. Lidwina mengungkapkan, pelaku berinisial DD alias Jon (41) warga Kecamatan Sungai Kunyit.
Lidwina menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku DD berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik dan aktivitas pelaku. Sebab, DD dikabarkan kerap melakukan pembelian narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas pun melakukan penyelidikan dan pengintaian dilapangan.
Hasilnya, pada Rabu (2/9) sekitar pukul 19.30 WIB petugas mendapati pelaku DD sedang berkendara menggunakan sepmot KB 5103 MD. Saat itu, pelaku DD baru saja keluar dari Jalan Sepakat, Desa Sungai Bakau Kecil dan menuju ke arah Kota Mempawah.
Polisi membuntuti dan mengikuti jejak kendaraan pelaku DD. Setibanya di Jalan Raya Sungai Kunyi Laut, petugas pun menghadang dan menghentikan laju kendaraan pelaku DD. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan.
Saat digeledah, didapatlah barang bukti narkotika sabu seberat 0,27 gram yang disembunyikan pelaku DD di dalam kotak rokok yang disimpannya di saku depan celana jens yang dipakainya. Pelaku DD pun tak dapat mengelak dan hanya terunduk lesu saat digiring ke Mapolres Mempawah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Selain narkotika sabu 0.27 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni sepeda motor dan celana jens panjang yang dipakai pelaku,” paparnya.
Tak puas sampai disitu, polisi melakukan pengembangan terhadap DD. Benar saja, DD mengaku membeli barang haram itu dari JN alias Akuh (32) warga Desa Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur. Mendapatkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat menuju ke kediaman JN.
Setibanya di rumah tersebut, petugas menemukan pelaku JN sedang berada diruang tengah rumahnya sembari menghitung uang. Polisi pun melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti narkotika sabu yang menjadi lahan bisnis pelaku JN selama ini.
Disaksikan Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dompet berwarna hitam yang di dalamnya terdapat sejumlah plastik transparan berisikan narkotika sabu. Dompet tersebut digantung di hanger jemuran baju yang disimpan diteras dapur rumah pelaku JN.
Saat dompet itu dibuka, polisi menemukan 1 klip berisikan narkotika sabu 0,37 gram (kode A), kemudian 1 klip palstik narkotika sabu 0,46 gram (kode B), 1 klip narkotika sabu 0,87 gram (kode C) dan 1 klip narkotika sabu 0,61 gram. Kemudian, 1 klip palstik bertuliskan angka “150” yang didalam nya terdapat 3 klip plastik transparan yang masing – masing berisikan narkotika sabu dengan berat keseluruhan 0,91 gram.
“Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 3.000.000,- yang diduga uang hasil penjualan narkotika sabu, 1 unit handphone, 1 unit sepmot serta, 1 helai celana dan 1 gantungan baju,” tukas Lidwina.(wah)