28.9 C
Pontianak
Tuesday, March 28, 2023

Disiplin Protap Cegah Corona

Bupati Sosialisasi Protap Kesehatan di Pasar Sui Pinyuh

MEMPAWAH – Pemerintah Kabupaten Mempawah gencar melakukan sosialisasi protokol tetap (protap) kesehatan Covid-19 di masyarakatnya. Seperti dilingkungan Pasar Pagi Kecamatan Sungai Pinyuh. Sosialisasi dipimpin oleh Bupati Mempawah, Erlina dan diikuti jajaran Muspida, Senin (7/9).

“Saat ini, saya telah menerbitkan Perbup nomor 50 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona 2019,” terang Erlina dihadapan pedagang dan masyarakat.

Erlina menjelaskan, Perbup nomor 50 tahun 2020 menitikberatkan pada masyarakat perorangan, pelaku usaha, pengelola fasilitas umum serta aparatur sipil negara (ASN) hingga Tenaga Honorer di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Mempawah.

“Bagi perorang dan ASN, diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker, mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak dan meningkatkan daya tahan tubuh melalui penerapan PHBS,” tuturnya.

Baca Juga :  Eksekutif-Legislatif Mempawah Sepakati 30 Raperda

Kemudian, lanjut Erlina, bagi pelaku usaha juga wajib memakai masker saat melayani pembeli, menyediakan sarana cuci tangan, mengatur jarak duduk serta membersihkan lingkungan usaha dengan desinfektan secara rutin. Nah, bagi masyarakat per orangan atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan maka dikenakan sanksi.

“Untuk perorangan, sanksinya mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 15 menit, denda administrative sebesar Rp 100 ribu serta dilakukan swab dan wajib karantina hingga hasil swab diumumkan,” ungkapnya.

Selanjutnya, sambung Erlina, sanksi bagi pelaku usaha sebagaimana telah diatur dalam Perbup nomor 50 tahun 2020 yakni denda administrasi sebesar Rp 1 juta, penutupan sementara tempat usaha, pencabutan izin usaha serta apabila terjadi kluster Covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka biaya pengobatannya ditanggung oleh si penanggungjawab kegiatan.

Baca Juga :  Besok, Bupati Launching Aksi Penindakan Prokes

“Bagi ASN, Pemerintah Kabupaten Mempawah juga memberlakukan sanksi tegas. Yakni, pemotongan uang tambahan penghasilan (TP) sebesar lima persen,” paparnya.

Erlina mengajak dan menghimbau seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Sungai Pinyuh dan sekitarnya agar mendukung penerapan Perbup nomor 50 tahun 2020 dengan disiplin melaksanakan protap kesehatan Covid-19 dalam berbagai aktivitas dilingkungannya masing-masing.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penegakan disiplin protap kesehatan Covid-19 ini. Karena, penerapan protap kesehatan ini demi kebaikan kita bersama dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mempawah,” pungkasnya.(wah)

Bupati Sosialisasi Protap Kesehatan di Pasar Sui Pinyuh

MEMPAWAH – Pemerintah Kabupaten Mempawah gencar melakukan sosialisasi protokol tetap (protap) kesehatan Covid-19 di masyarakatnya. Seperti dilingkungan Pasar Pagi Kecamatan Sungai Pinyuh. Sosialisasi dipimpin oleh Bupati Mempawah, Erlina dan diikuti jajaran Muspida, Senin (7/9).

“Saat ini, saya telah menerbitkan Perbup nomor 50 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona 2019,” terang Erlina dihadapan pedagang dan masyarakat.

Erlina menjelaskan, Perbup nomor 50 tahun 2020 menitikberatkan pada masyarakat perorangan, pelaku usaha, pengelola fasilitas umum serta aparatur sipil negara (ASN) hingga Tenaga Honorer di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Mempawah.

“Bagi perorang dan ASN, diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker, mencuci tangan secara teratur, menjaga jarak dan meningkatkan daya tahan tubuh melalui penerapan PHBS,” tuturnya.

Baca Juga :  Peringatan 10 Muharram 1442 H, Pemkab Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu

Kemudian, lanjut Erlina, bagi pelaku usaha juga wajib memakai masker saat melayani pembeli, menyediakan sarana cuci tangan, mengatur jarak duduk serta membersihkan lingkungan usaha dengan desinfektan secara rutin. Nah, bagi masyarakat per orangan atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan maka dikenakan sanksi.

“Untuk perorangan, sanksinya mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 15 menit, denda administrative sebesar Rp 100 ribu serta dilakukan swab dan wajib karantina hingga hasil swab diumumkan,” ungkapnya.

Selanjutnya, sambung Erlina, sanksi bagi pelaku usaha sebagaimana telah diatur dalam Perbup nomor 50 tahun 2020 yakni denda administrasi sebesar Rp 1 juta, penutupan sementara tempat usaha, pencabutan izin usaha serta apabila terjadi kluster Covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka biaya pengobatannya ditanggung oleh si penanggungjawab kegiatan.

Baca Juga :  Norsan : Tak Usah Lagi Debat Halal Haram Vaksin

“Bagi ASN, Pemerintah Kabupaten Mempawah juga memberlakukan sanksi tegas. Yakni, pemotongan uang tambahan penghasilan (TP) sebesar lima persen,” paparnya.

Erlina mengajak dan menghimbau seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Sungai Pinyuh dan sekitarnya agar mendukung penerapan Perbup nomor 50 tahun 2020 dengan disiplin melaksanakan protap kesehatan Covid-19 dalam berbagai aktivitas dilingkungannya masing-masing.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penegakan disiplin protap kesehatan Covid-19 ini. Karena, penerapan protap kesehatan ini demi kebaikan kita bersama dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mempawah,” pungkasnya.(wah)

Most Read

Artikel Terbaru