23.9 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023

Sepuluh Peladang Terancam Penjara

Tetapkan Tersangka Karhutla

MEMPAWAH– Polres Mempawah telah menetapkan tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di tahun 2019 lalu. Ada 12 kasus yang masih dalam proses hukum. Dari jumlah itu, polisi menetapkan sepuluh petani alias peladang sebagai tersangka dan terancam pidana penjara.

“Sampai hari ini, belum ada perkara karhutla yang disidangkan. Kita masih belajar dan mempelajari situasi dan kondisi saat sidang itu berproses nantinya,” kata Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, S.Ik dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kabupaten Mempawah yang mengangkat tema ‘Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Karhutla serta Pembuatan Cuka Kayu’ di Wisata Nusantara, Senin (9/3) pagi.

Kapolres Tulus Sinaga merincikan, dari 12 kasus karhutla yang ditanganinya terdapat 1 korporasi yang telah masuk dalam tahapan penetapan tersangka, kemudian 1 kasus terpaksa di SP3-kan lantaran pelakunya terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

“Sedangkan sepuluh kasus lain sudah masuk dalam penyidikan tahap dua. Dari sepuluh kasus ini, 8 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah, dan 2 kasus lainnya masih menunggu,” tuturnya.

Namun, Kapolres mengaku cukup menyesalkan terjadinya kasus karhutla di wilayah hukumnya. Apalagi, mayoritas tersangka dalam kasus tersebut merupakan petani atau peladang.

Baca Juga :  Marihot Gultom Pimpin BPN Mempawah

“Bercermin dari kasus karhutla di Sintang, situasinya harus melibatkan ribuan massa. Jika kondisi ini juga terjadi Mempawah nanti, tentu bukan proses yang baik untuk penegakan hukum. Maka, kita berharap di tahun 2020 ini tidak ada lagi karhutla menuntut kami untuk menangkap dan melakukan proses hukum terhadap petani atau peladang,” harapnya.

Terkait karhutla, Kapolres mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya dapat memberikan imbauan dan minta masyarakat agar tidak membakar lahan. Akan tetapi, upaya tersebut kurang efektif untuk mempengaruhi pola fikir masyarakat.

“Faktanya, mereka tetap membakar. Maka kita harus mengambil langkah progresif dan lebih maju. Kita harus bisa memberikan solusi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan,” pendapat Kapolres.

Maka, Kapolres menilai upaya dan kreasi yang digagas Manggala Agni dengan pembuatan cuka kayu cukup baik. Cuka kayu yang diolah menjadi pupuk diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi pertanian sehingga mengurangi tindakan pembakaran hutan dan lahan.

“Hasilnya bisa lebih baik dibandingkan cara bertanam konvensional. Mudah-mudahan melalui upaya ini dapat menanggulangi dan mengantisipasi praktik karhutla. Nantinya, kita tidak hanya mengimbau melainkan juga dibarengi dengan terobosan kreatif untuk petani atau peladang,” tuturnya.

Baca Juga :  Dukung Pemerintah, PT SEC Beri Reward Rp25 Juta untuk Desa Bebas Api

Sementara itu, Wakil Bupati H Muhammad Pagi mengungkapkan, sepanjang tahun 2019 lalu luas lahan yang terbakar mencapai 1.250 ha. Jumlah itu, imbuh Wabup meningkatkan dibandingkan karhutla di tahun 2018 yang luasnya hanya 800 ha.

“Dari hasil evaluasi kejadian karhutla, luas lahan yang terbakar meningkat hingga 40%. Maka, persoalan karhutla tidak boleh dianggap enteng. Ini harus menjadi skala prioritas yang harus ditangani dengan optimal,” pinta Wabup.

Menurut Wabup, ada beberapa faktor yang memicu terjadinya karhutla. Diantaranya, perilaku masyarakat yang kurang baik. Misalnya petani tradisional yang masih menggunakan cara membakar untuk membuka lahan. Ada pula perilaku oknum membuang puntung rokok sembarangan hingga memicu karhutla.

“Apalagi saat ini semakin banyak lahan kosong di Kabupaten Mempawah, hutan gundul dan gersang sehingga daya serap air berkurang. Maka, kita harus melakukan langkah antisipasi agar kasus karhutla dapat diminimalisir bahkan dihentikan,” pintanya.

“Pemerintah Kabupaten Mempawah sangat berkomitmen menanggulangi dan mencegah karhutla. Saya intruksikan agar BPBD secepatnya membuat program dan langkah koordinasi untuk mencegah karhutla. Lakukan pemetaan dan pendataan lahan-lahan pertanian serta keberadaan petani yang masih menggunakan metode tradisional,” pesan Wabup mengakhiri.(wah)

Tetapkan Tersangka Karhutla

MEMPAWAH– Polres Mempawah telah menetapkan tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di tahun 2019 lalu. Ada 12 kasus yang masih dalam proses hukum. Dari jumlah itu, polisi menetapkan sepuluh petani alias peladang sebagai tersangka dan terancam pidana penjara.

“Sampai hari ini, belum ada perkara karhutla yang disidangkan. Kita masih belajar dan mempelajari situasi dan kondisi saat sidang itu berproses nantinya,” kata Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, S.Ik dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kabupaten Mempawah yang mengangkat tema ‘Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Karhutla serta Pembuatan Cuka Kayu’ di Wisata Nusantara, Senin (9/3) pagi.

Kapolres Tulus Sinaga merincikan, dari 12 kasus karhutla yang ditanganinya terdapat 1 korporasi yang telah masuk dalam tahapan penetapan tersangka, kemudian 1 kasus terpaksa di SP3-kan lantaran pelakunya terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.

“Sedangkan sepuluh kasus lain sudah masuk dalam penyidikan tahap dua. Dari sepuluh kasus ini, 8 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah, dan 2 kasus lainnya masih menunggu,” tuturnya.

Namun, Kapolres mengaku cukup menyesalkan terjadinya kasus karhutla di wilayah hukumnya. Apalagi, mayoritas tersangka dalam kasus tersebut merupakan petani atau peladang.

Baca Juga :  Dukung Pemerintah, PT SEC Beri Reward Rp25 Juta untuk Desa Bebas Api

“Bercermin dari kasus karhutla di Sintang, situasinya harus melibatkan ribuan massa. Jika kondisi ini juga terjadi Mempawah nanti, tentu bukan proses yang baik untuk penegakan hukum. Maka, kita berharap di tahun 2020 ini tidak ada lagi karhutla menuntut kami untuk menangkap dan melakukan proses hukum terhadap petani atau peladang,” harapnya.

Terkait karhutla, Kapolres mengatakan, sejauh ini pihaknya hanya dapat memberikan imbauan dan minta masyarakat agar tidak membakar lahan. Akan tetapi, upaya tersebut kurang efektif untuk mempengaruhi pola fikir masyarakat.

“Faktanya, mereka tetap membakar. Maka kita harus mengambil langkah progresif dan lebih maju. Kita harus bisa memberikan solusi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan,” pendapat Kapolres.

Maka, Kapolres menilai upaya dan kreasi yang digagas Manggala Agni dengan pembuatan cuka kayu cukup baik. Cuka kayu yang diolah menjadi pupuk diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi pertanian sehingga mengurangi tindakan pembakaran hutan dan lahan.

“Hasilnya bisa lebih baik dibandingkan cara bertanam konvensional. Mudah-mudahan melalui upaya ini dapat menanggulangi dan mengantisipasi praktik karhutla. Nantinya, kita tidak hanya mengimbau melainkan juga dibarengi dengan terobosan kreatif untuk petani atau peladang,” tuturnya.

Baca Juga :  Brimob Tempatkan Kompi di Mempawah

Sementara itu, Wakil Bupati H Muhammad Pagi mengungkapkan, sepanjang tahun 2019 lalu luas lahan yang terbakar mencapai 1.250 ha. Jumlah itu, imbuh Wabup meningkatkan dibandingkan karhutla di tahun 2018 yang luasnya hanya 800 ha.

“Dari hasil evaluasi kejadian karhutla, luas lahan yang terbakar meningkat hingga 40%. Maka, persoalan karhutla tidak boleh dianggap enteng. Ini harus menjadi skala prioritas yang harus ditangani dengan optimal,” pinta Wabup.

Menurut Wabup, ada beberapa faktor yang memicu terjadinya karhutla. Diantaranya, perilaku masyarakat yang kurang baik. Misalnya petani tradisional yang masih menggunakan cara membakar untuk membuka lahan. Ada pula perilaku oknum membuang puntung rokok sembarangan hingga memicu karhutla.

“Apalagi saat ini semakin banyak lahan kosong di Kabupaten Mempawah, hutan gundul dan gersang sehingga daya serap air berkurang. Maka, kita harus melakukan langkah antisipasi agar kasus karhutla dapat diminimalisir bahkan dihentikan,” pintanya.

“Pemerintah Kabupaten Mempawah sangat berkomitmen menanggulangi dan mencegah karhutla. Saya intruksikan agar BPBD secepatnya membuat program dan langkah koordinasi untuk mencegah karhutla. Lakukan pemetaan dan pendataan lahan-lahan pertanian serta keberadaan petani yang masih menggunakan metode tradisional,” pesan Wabup mengakhiri.(wah)

Most Read

Artikel Terbaru