MEMPAWAH – Satuan Reskrim Polres Mempawah mengamankan satu unit mobil ‘tangki siluman’ yang mengangkut ratusan liter bahan bakar jenis solar di Jalan M Thaha, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, belum lama ini. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal membenarkan penangkapan tersebut. Resky mengungkapkan, pelaku berinisial SU (40), warga Mempawah Timur. Kasat mengatakan, penangkapan bermula ketika pelaku SU sedang mengendarai mobil Mitsubishi Kuda warna silver di Jalan M Thaha, Mempawah. Polisi menduga, pelaku sedang mengangkut bahan bakar minyak dengan cara ilegal. “Pelaku SU tertangkap tangan sedang mengangkut bahan bakar solar sebanyak 350 liter. Tujuannya untuk diniagakan dengan cara ilegal atau tanpa izin,” terang Kasat. SU tak berkutik saat ditangkap petugas. SU hanya pasrah dan tertunduk lesu saat digelandang petugas menuju ke Mapolres Mempawah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna silver, tangki modifikasi atau siluman, sembilan buah jerigen, satu mesin sedot minyak serta BBM jenis solar sebanyak 350 liter,” papar Kasat. Atas perbuatannya, lanjut Kasat, SU dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana mengangkut atau meniagakan BBM tanpa izin. “Pelaku SU dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mempawah. Dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(wah)