MEMPAWAH – Sektor pajak memberikan sumbangan besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mempawah tahun 2022 lalu. Yakni sebesar Rp 79.730.682.001,27 atau 51,61 persen dari total PAD Rp 154.466.027.901,67,-. Kedepan, pemerintah daerah berjanji akan terus mengoptimalkan pungutan pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mempawah, Yusri dalam acara penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2023 melaporkan, realisasi capaian PAD TA 2022 lalu sebesar Rp 154.466.027.901,67,- telah melebihi target PAD yang dicanangkan sebesar Rp 126.087.706.872,-.
“Artinya realisasi PAD tahun 2022 mencapai 122 persen dari target semula,” ujarnya.
Dari total PAD tersebut, ungkap Yusri, sebesar 51,61 persen disumbangkan oleh sektor pajak sebesar Rp 79.730.682.001,27,-. Sedangkan sisanya diperoleh dari sektor-sektor lainnya yang masuk dalam kategori pendapatan daerah.
“Realisasi pajak sebesar Rp 79.730.682.001,27,- atau 100,47 % dari target yang kita tetapkan sebesar Rp 79.352.000.000,-,” sebutnya.
Dari realisasi pajak tersebut, dirincikan Yusri, sebesar 15.481.214.098,- didapat dari pungutan PBB-P2. Perolehan PBB-P2 itu menurut Yusri juga melampaui target yang diharapkan sebelumnya sebesar Rp 14,5 miliar.
“Capaian PBB-P2 melebih target 106,76 persen. Adanya kenaikan signifikan sebesar Rp 9.8 miliar dibandingkan tahun 2021 lalu sebesar Rp 5,6 miliar. Kenaikan signifikan tersebut dikarenakan pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Mempawah yang cukup pesat.
“Ini dampak dari multi player efek pembangunan pelabuhan, perusahaan-perusahaan seperti PT BAI, PT Pelindo, PT EUP dan perusahaan lainnya termasuk pembangunan RSUD Rubini, pembangunan perumahan, Ruko-Ruko, jalan-jalan dan lainnya,” bebernya.
Yusri menyebut, peningkatan capaian penerimaan PBB-P2 pada tahun 2022 lalu merupakan buah dari upaya yang telah dilaksanakannya. Seperti, penilaian massal PBB-2 dengan pemuktahiran zona nilai tanah dan NJOP bumi PBB-P2 tahun 2022.
“Penilaian ini dilakukan sesuai amanat Perda Nomor 3 tahun 2021 pasal 59 ayat 2 bahwa besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya,” terangnya.
Kemudian, sambung Yusri, penilaian individual PBB-P2 dengan pemuktahiran NJOP bangunan pada objek-objek pajak khusus dengan luas bangunan diatas 1.000 m2. Penilaian tersebut dilakukan secara swakelola oleh petugas penilai BPPRD Kabupaten Mempawah.
“Karena itu, untuk meningkatkan penerimaan PBB-P2, Pemda harus menambah jumlah penilai PBB-P2 untuk meningkatkan NJOP PBB-P2 baik secara massal maupun secara individual/objek pajak khusus,” harapnya.
Tak hanya itu, masih dikatakan Yusri, BPPRD Kabupaten Mempawah juga melakukan penelitian dan survei lapangan terhadap objek PBB-P2 agar tidak terjadi double nop SPPT PBB-P2 dan pemuktahiran luas objek pajak.
“Kami juga memberikan stimulus atau pengurangan secara massal terhadap NJOP yang mengalami kenaikan, sehingga masayarakat tidak terbebani kenaikan pembayaran PBB-P2,” katanya.
Masih dalam upayanya, Yusri menyebut pihaknya juga melakukan perbaikan terhadap SPPT PBB-P2 dengan menampilkan barqode untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses SIMPBB-P2 dalam melihat tagihan piutang dan denda tahun sebelumnya, serta mendapatkan tanda lunas secara elektronik.
“Kami juga menambah persyaratan lunas PBB-P2 pada objek pajak lainya atau aset tanah lainya yang dimiliki wajib pajak pada saat melakukan pendaftaran PBB-P2 dan BPHTB,” paparnya.
Langkah lain, masih menurut Yusri, BPPRD menambah kanal pembayaran PBB-P2. Selain Bank Kalbar, juga kita buka di Indomaret, Tokopedia, Link Aja dan Qris. Serta, bekerjasama dengan Bumdes prospek mandiri Desa Wajok Hilir dalam membuka loket pembayaran PBB-P2.
“Asistensi pelaporan penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2022 kepada petugas yang telah ditunjuk di tiap desa dan kelurahan. Serta, melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN untuk melunasi PBB-P2 dan melaporkannya kepada Bupati Mempawah qq Kepala BPPRD,” pungkasnya.(wah)