Pemkab Gelar Sosialisasi
MEMPAWAH – Memastikan proses pencairan berlangsung transparan dan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan sesuai aturan yang ada, Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar sosialisasi persyaratan pencairan hibah uang tunai Tahun Anggaran 2023. Kegiatan yang diikuti 52 calon penerima hibah itu dibuka Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Rochmat Effendi di Kantor Bupati Mempawah, Selasa (21/3).
“Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat yakni melalui mekanisme pemberian bantuan sosial berupa hibah uang tunai. Bantuan ini berdasarkan pada regulasi Perbup Mempawah nomor 42/2021,” terang Rochmat Effendi.
Dalam Perbup itu, lanjut Mantan Camat Sungai Pinyuh itu, telah diatur proses pemberian bantuan hibah dari pemerintah kepada masyarakat, organisasi maupun lembaga dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memiliki payung hukum yang jelas.
“Pemberian hibah yang dilaksanakan Pemkab Mempawah selalu mengedepankan azas keadilan, kepatutan, rasionalitas, tertib administrasi dan memberikan nilai manfaat kepada masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.
Rochmat mengungkapkan pada TA 2023 ini terdapat 52 calon penerima hibah yang anggarannya terdapat pada DPA Bagian Kesmenspirit Setda Kabupaten Mempawah. Terdiri dari 17 Masjid, 5 Gereja, 11 organisasi masyarakat, 3 lembaga sosial, dan 11 yayasan yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Mempawah.
“Pengurus rumah ibadah, Ponpes, Yayasan, organisasi maupun lembaga masyarakat yang hadir pada kegiatan sosialisasi ini telah memperjuangkan bantuan hibahnya masing – masing, sehingga permohonan bantuan tersebut dinyatakan layak untuk diberikan setelah melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan yang ada,” paparnya.
Untuk itu, Rochmat mengingatkan seluruh pengurus yang mendapatkan dana hibah Pemkab Mempawah TA 2023 agar dapat melaksanakan kegiatannya dengan sebaik mungkin. Sebab, dana hibah uang tunai tersebut harus dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.
“Setelah proses pencarian hibah dan dana sudah dapat digunakan maka kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu melaporkan penggunaan dana hibah melalui mekanisme laporan pertanggungjawaban LPJ,” pesannya.
Rochmat menambahkan dalam proses pencairan hibah ada beberapa perjanjian dan kesepakatan yang harus ditandatangani dan menjadi komitmen para penerima bantuan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebab, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan berkekuatan hukum.
“Jika tidak dikerjakan dengan baik maka bisa menjerat si penerima bantuan hibah. Maka, sekali lagi kami ingatkan agar bantuan hibah ini dilaksanakan dengan sebaik mungkin dan dipertanggungjawabkan dengan sebenar-benarnya,” tandas dia. (wah)