22.8 C
Pontianak
Tuesday, March 21, 2023

Bupati Batasi Jam Operasional Usaha

MEMPAWAH – Berbagai langkah dilakukan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk mengantisipasi dan mencegah mewabahnya virus Covid-19 di wilayah kerjanya. Baru-baru ini, Bupati Mempawah menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan jam operasional tempat usaha.

“Saya sudah mengeluarkan surat intruksi dengan nomor 440/1695/DISKESPPKB-C tertanggal 24 Maret 2020,” tulis Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH melalui surat edarannya, Kamis (26/03) pagi.

Dalam surat edaran itu, ada enam poin penting yang harus diperhatikan para pelaku usaha di Kabupaten Mempawah. Para pemilik cafe, warung kopi dan lainnya diharapkan dapat mematuhi kebijakan tersebut.

“Kita mengharapkan peran aktif dari para pelaku usaha di Kabupaten Mempawah untuk mendukung kebijakan dan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam percepatan penanganan Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga :  Maksimal Perjuangkan Aspirasi Pembangunan Masyarakat

Keenam poin intruksi tersebut, ungkap Erlina, yakni pelaku usaha diminta untuk tidak melayani pengunjung yang makan dan minum ditempat. Artinya, pelaku usaha hanya melayani pembelian atau pesanan yang dibungkus dan dibawa pulang kerumah.

“Bila memungkinkan pelaku usaha memberlakukan sistem antar makanan atau minuman. Sehingga, para pembeli cukup memesan via online dan pesanannya langsung diantar ke rumah,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Erlina, Pemerintah Kabupaten Mempawah membatasi jam operasional usaha dimulai sejak pukul 08.00 WIB-21.00 WIB. Diluar dari jam operasional itu, maka seluruh tempat usaha sudah harus menghentikan aktivitasnya. “Kami juga berharap pelaku usaha turut menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan usahanya dengan rutin menyemprotkan disinfektan,” sebutnya.

Baca Juga :  Warisan Leluhur yang Mesti Dipertahankan dan Dilestarikan

Selanjutnya, Erlina mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan sosial distancing atau jaga jarak pada saat terjadi antrian pembelian ditempat usahanya. Hal ini sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 melalui kontak fisik manusia.

“Jika masih ada masyarakat yang berkumpul beramai-ramai di tempat umum seperti cafe, warung kopi, maka akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat berwenang sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (wah)

MEMPAWAH – Berbagai langkah dilakukan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk mengantisipasi dan mencegah mewabahnya virus Covid-19 di wilayah kerjanya. Baru-baru ini, Bupati Mempawah menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan jam operasional tempat usaha.

“Saya sudah mengeluarkan surat intruksi dengan nomor 440/1695/DISKESPPKB-C tertanggal 24 Maret 2020,” tulis Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH melalui surat edarannya, Kamis (26/03) pagi.

Dalam surat edaran itu, ada enam poin penting yang harus diperhatikan para pelaku usaha di Kabupaten Mempawah. Para pemilik cafe, warung kopi dan lainnya diharapkan dapat mematuhi kebijakan tersebut.

“Kita mengharapkan peran aktif dari para pelaku usaha di Kabupaten Mempawah untuk mendukung kebijakan dan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam percepatan penanganan Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Sampah di Jalan Bawal Mempawah

Keenam poin intruksi tersebut, ungkap Erlina, yakni pelaku usaha diminta untuk tidak melayani pengunjung yang makan dan minum ditempat. Artinya, pelaku usaha hanya melayani pembelian atau pesanan yang dibungkus dan dibawa pulang kerumah.

“Bila memungkinkan pelaku usaha memberlakukan sistem antar makanan atau minuman. Sehingga, para pembeli cukup memesan via online dan pesanannya langsung diantar ke rumah,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Erlina, Pemerintah Kabupaten Mempawah membatasi jam operasional usaha dimulai sejak pukul 08.00 WIB-21.00 WIB. Diluar dari jam operasional itu, maka seluruh tempat usaha sudah harus menghentikan aktivitasnya. “Kami juga berharap pelaku usaha turut menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan usahanya dengan rutin menyemprotkan disinfektan,” sebutnya.

Baca Juga :  Polsek Siantan Robohkan Arena Sabung Ayam

Selanjutnya, Erlina mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan sosial distancing atau jaga jarak pada saat terjadi antrian pembelian ditempat usahanya. Hal ini sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 melalui kontak fisik manusia.

“Jika masih ada masyarakat yang berkumpul beramai-ramai di tempat umum seperti cafe, warung kopi, maka akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat berwenang sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (wah)

Most Read

Artikel Terbaru