31.7 C
Pontianak
Wednesday, March 22, 2023

Tak Kenakan Masker di Area Publik, 20 Warga Ditegur

SAMBAS – Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 operasi yustisi terus digalakkan. Termasuk di wilayah perbatasan, hal ini dalam rangka melindungi warga yang berada di batas negara yakni di Kecamatan Sajingan Besar, dari penyebaran Covid-19.

Kapolsek Sajingan Besar IPTU Rio Charles H mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar.

Turun dalam kegiatan, anggota kepolisian, koramil, satgas pamtas, intel, aparatur desa, petugas kesehatan serta dari panwaslu.  “Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pencatatan serta teguran kepada masyarakat yang ditemui tidak mengenakan masker. Kemudian menyampaikan sosialisasi untuk tetap mengenakan masker dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Sajingan Besar,” kata Kapolsek Sajingan Besar.

Baca Juga :  Seorang Pria Cabuli Bocil 11 Tahun

Ini bagian dari kegiatan untuk mengawal penerapan Pergub Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 dan Perbup Sambas Nomor 44 Tahun 2020 tentang  penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai bentuk upaya dan pengendalian Covid-19.

“Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan memberikan teguran kepada 20 warga yang ditemukan tidak menggunakan masker,” katanya. Tak hanya kepada warga, sasaran juga ke pelaku usaha yang ada di wilayah tersebut.

Kapolsek Sajingan Besar mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai upaya masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kedepannya, kegiatan seperti ini harus tetap dilaksanakan, paling tidak sebagai ajang untuk mengingatkan kepada warga untuk tak kendor terapkan protokol kesehatan lantaran wabah belum berakhir.

Baca Juga :  Melihat Pembuatan Smart SIM di Polres Sambas

Sementara itu, dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di tengah wabah, sejumlah kantor desa di Kecamatan Tebas akan disemprot cairan desinfektan.

Hal tersebut disampaikan Camat Tebas, Marianis usai rapat kerja (raker) camat dengan kades dan sekdes se-Kecamatan Tebas, baru-baru ini. Disampaikannya, ini juga menjadi bagian dari melaksanakan Peraturan Bupati Sambas Nomor 44 Tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan. “Penyemprotan disinfektan akan dilakukan di kantor-kantor desa dan fasilitas umum yang ada di desa, ini dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Marianis. (fah)

SAMBAS – Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 operasi yustisi terus digalakkan. Termasuk di wilayah perbatasan, hal ini dalam rangka melindungi warga yang berada di batas negara yakni di Kecamatan Sajingan Besar, dari penyebaran Covid-19.

Kapolsek Sajingan Besar IPTU Rio Charles H mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar.

Turun dalam kegiatan, anggota kepolisian, koramil, satgas pamtas, intel, aparatur desa, petugas kesehatan serta dari panwaslu.  “Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pencatatan serta teguran kepada masyarakat yang ditemui tidak mengenakan masker. Kemudian menyampaikan sosialisasi untuk tetap mengenakan masker dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Sajingan Besar,” kata Kapolsek Sajingan Besar.

Baca Juga :  Melihat Pembuatan Smart SIM di Polres Sambas

Ini bagian dari kegiatan untuk mengawal penerapan Pergub Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 dan Perbup Sambas Nomor 44 Tahun 2020 tentang  penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai bentuk upaya dan pengendalian Covid-19.

“Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan memberikan teguran kepada 20 warga yang ditemukan tidak menggunakan masker,” katanya. Tak hanya kepada warga, sasaran juga ke pelaku usaha yang ada di wilayah tersebut.

Kapolsek Sajingan Besar mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai upaya masyarakat tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kedepannya, kegiatan seperti ini harus tetap dilaksanakan, paling tidak sebagai ajang untuk mengingatkan kepada warga untuk tak kendor terapkan protokol kesehatan lantaran wabah belum berakhir.

Baca Juga :  Dorong Terciptanya Lingkungan Bersih dan Sehat

Sementara itu, dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan di tengah wabah, sejumlah kantor desa di Kecamatan Tebas akan disemprot cairan desinfektan.

Hal tersebut disampaikan Camat Tebas, Marianis usai rapat kerja (raker) camat dengan kades dan sekdes se-Kecamatan Tebas, baru-baru ini. Disampaikannya, ini juga menjadi bagian dari melaksanakan Peraturan Bupati Sambas Nomor 44 Tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan. “Penyemprotan disinfektan akan dilakukan di kantor-kantor desa dan fasilitas umum yang ada di desa, ini dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Marianis. (fah)

Most Read

Artikel Terbaru