SAMBAS – Kepala Desa Makrampai Kecamatan Tebas, Syafi’ie Jai menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan EF (27) di kantor Desa Makrampai Dusun Sutera RT9 RW005, Kamis (5/11) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat ini kasus sedang didalami jajaran Polsek Tebas. Kades Tebas mengalami luka robek pada lengan kiri bagian atas. Sementara EF beserta barang bukti berupa parang yang digunakan sudah diamankan. “Polsek Tebas menerima laporan dari Syafi’ie Ja’i (49) yang merupakan Kepala Desa Makrampai. Dimana dirinya dianiaya EF,” kata Kapolsek Tebas, Iptu Ambril, Jumat (6/11).
Pihak kepolisian juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi dan mendatangi Tempat kejadian perkara. Dimana sekitar pukul 10.30 WIB, EF masuk ke kantor kepala desa dan langsung menuju ke korban. “EF ini datang dan langsung mendatangi korban kemudian mengayunkan parang ke arah korban,” katanya.
Ayunan parang tersebut, mengenai korban dibagian lengan kiri bagian atas hingga luka robek. “Korban jatuh, dan EF ini langsung keluar ruangan,” katanya. Saat lari ini, EF diamankan saksi terutama parang yang masih dipegangnya.
“Parang yang digunakan EF juga diambil sama saksi,” katanya.
Atas kejadian ini, Kades Makrampai kemudian melaporkan ke Poplsek Tebas.
Sementara itu, atas keterangan dan laporan korban. Pada Kamis (5/11) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas polisi mengamankan EF di rumah yang terletak Jalan Olahraga Gang Harum Manis Desa Penjajab Kecamatan Pemangkat.
“Atas apa yang dilakukan, EF didakwa melanggar Pasal 353 KUHPidana tentang Penganiayaan berencana dengan ancaman 4 tahun penjara. Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” katanya.
Polsek Tebas menetapkan satu bilah parang bergagang kayu dan pakaian Korban sebagai Barang Bukti. EF mengakui apa yang dilakukan merupakan bentuk kekesalannya karena meminta proyek pengangkutan material pengerasan jalan, tak kunjung diberikan kepadanya. “Masalah proyek, saya sudah minta proyek untuk ngangkut material, tapi ndak juga ada, tapi yang lain bisa dapat proyek itu,” kata EF.(fah)