23.9 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023

Aksi Pencurian di Pemangkat, Pelaku Acungkan Pisau ke Leher Korban

SAMBAS – Polsek Pemangkat Polres Sambas, amankan AY alias IG, dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam dengan mengalungkan pisau di leher korban.

Penangkapan AY pada 6 Januari 2022, adalah hasil pengembangan setelah rekannya berinisial YG yang terlebih dahulu sudah diamankan. Dimana keduanya yang merupakan warga Kecamatan Pemangkat secara bersama melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan tempat usaha penampungan barang bekas di Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas milik Poniman, yang terjadi pada Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 14.30 Wib.

“Dalam aksi pencurian tersebut, dilakukan dua orang. Satu orang yakni YG sudah terlebih dahulu diamankan, kemudian dikembangkan dan di tangkaplah AY, keduanya saat ini sudah ditahan pihak kepolisian,” kata Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Firah Meydar Hasan.

Baca Juga :  Kenduri Bujang Dare Nandung di Sebedang

Berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Saat itu, korban mendengar suara orang memanggil dari depan rumah. Korban pun keluar untuk melihat. Begitu pintu dibuka, ada dua orang yang masih mengenakan helm dengan membawa karung berisi besi bekas untuk dijual kepada korban. “Tapi begitu korban ini menimbang besi yang dibawa, salah satu pelaku meletakkan sebilah pisau di leher korban. Kemudian pelaku lainnya mengambil dompet yang ada disaku celana depan sebelah kanan,” katanya.

Dalam dompet tersebut, berisi KTP, SIM C, dan uang sejumlah Rp1.360.000. Begitu dompet sudah diambil, pelaku melarikan diri melalui pintu depan dan kabur dengan mengendarai sepeda motor. Korban, atas kejadian itu, mengalami luka sayatan di jari telunjuk kanan, jari manis kiri dan jari kelingking kiri serta di leher. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Petugas Polsek Pemangkat.(fah)

Baca Juga :  Warga Lombok Ditahan Usai Mencuri

SAMBAS – Polsek Pemangkat Polres Sambas, amankan AY alias IG, dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam dengan mengalungkan pisau di leher korban.

Penangkapan AY pada 6 Januari 2022, adalah hasil pengembangan setelah rekannya berinisial YG yang terlebih dahulu sudah diamankan. Dimana keduanya yang merupakan warga Kecamatan Pemangkat secara bersama melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan tempat usaha penampungan barang bekas di Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas milik Poniman, yang terjadi pada Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 14.30 Wib.

“Dalam aksi pencurian tersebut, dilakukan dua orang. Satu orang yakni YG sudah terlebih dahulu diamankan, kemudian dikembangkan dan di tangkaplah AY, keduanya saat ini sudah ditahan pihak kepolisian,” kata Kapolres Sambas melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Firah Meydar Hasan.

Baca Juga :  Setiap Rapat, Diawali Pembacaan Alquran

Berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Saat itu, korban mendengar suara orang memanggil dari depan rumah. Korban pun keluar untuk melihat. Begitu pintu dibuka, ada dua orang yang masih mengenakan helm dengan membawa karung berisi besi bekas untuk dijual kepada korban. “Tapi begitu korban ini menimbang besi yang dibawa, salah satu pelaku meletakkan sebilah pisau di leher korban. Kemudian pelaku lainnya mengambil dompet yang ada disaku celana depan sebelah kanan,” katanya.

Dalam dompet tersebut, berisi KTP, SIM C, dan uang sejumlah Rp1.360.000. Begitu dompet sudah diambil, pelaku melarikan diri melalui pintu depan dan kabur dengan mengendarai sepeda motor. Korban, atas kejadian itu, mengalami luka sayatan di jari telunjuk kanan, jari manis kiri dan jari kelingking kiri serta di leher. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Petugas Polsek Pemangkat.(fah)

Baca Juga :  Dibantu Warga Korban Tangkap Pencuri Ponsel

Most Read

Artikel Terbaru