23.9 C
Pontianak
Saturday, March 25, 2023

Pemkab Serahkan LKPD ke BPKP Kalbar

SAMBAS –Pemerintah Kabupaten Sambas menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Unaudited Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalbar. LKPD Anaudited TA 2022 tersebut, diserahkan langsung Bupati Sambas, Satono serta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ferry Madagaskar dan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Rachmat Robbi, Jumat (10/3).

Satono mengatakan penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar tersebut merupakan kewajiban kepala daerah yang itu berdasarkan Undang Undang dan peraturan yang berlaku.  “LKPD Unaudited adalah laporan yang diserahkan kepada BPK RI sebelum pemeriksaan selesai. Ini adalah amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh seorang kepala daerah,” kata Bupati Sambas.

Baca Juga :  Dorong Pemkab Lakukan Konsolidasi Data di Musrenbang RKPD Sintang

Penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Sambas Tahun 2022, bersama dengan kepala daerah lain di Provinsi Kalimantan Barat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar di Pontianak. Dimana sebelumnya, Pemkab Sambas meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Opini WTP diterima langsung Bupati Sambas, Satono pada Jumat 13 Mei 2022 lalu. (fah)

SAMBAS –Pemerintah Kabupaten Sambas menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Unaudited Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalbar. LKPD Anaudited TA 2022 tersebut, diserahkan langsung Bupati Sambas, Satono serta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ferry Madagaskar dan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Rachmat Robbi, Jumat (10/3).

Satono mengatakan penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar tersebut merupakan kewajiban kepala daerah yang itu berdasarkan Undang Undang dan peraturan yang berlaku.  “LKPD Unaudited adalah laporan yang diserahkan kepada BPK RI sebelum pemeriksaan selesai. Ini adalah amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh seorang kepala daerah,” kata Bupati Sambas.

Baca Juga :  Kalbar Miliki 1.182 Tenaga Apoteker 33 Persen Terpusat di Kota Pontianak

Penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Sambas Tahun 2022, bersama dengan kepala daerah lain di Provinsi Kalimantan Barat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar di Pontianak. Dimana sebelumnya, Pemkab Sambas meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Opini WTP diterima langsung Bupati Sambas, Satono pada Jumat 13 Mei 2022 lalu. (fah)

Most Read

Artikel Terbaru