SAMBAS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Sabhan menyatakan pihaknya sampai saat ini belum menginstruksikan ke sekolah terkait diperbolehkannya pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditengah pandemi covid 19.
“Belum ada, kami masih menunggu lanjutan kebijakan Gubernur Kalimantan Barat selaku Ketua Satgas Covid 19 Provinsi dan Bupati Sambas selaku Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten,” kata Sabhan, Selasa (18/5).
Menurutnya, selama belum ada surat dari dinas, sekolah-sekolah di lingkungan Kabupaten Sambas belum diperbolehkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka di sekolah.
“Ya, sebelum ada edaran dari dinas tentang diperbolehkannya PTM, sekolah belum boleh menggelar PTM di sekolahnya masing-masing,” katanya.
Terakhir, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah untuk jenjang TK, SD hingga SMP di Kabupaten Sambas dihentikan sejak Senin (26/4). Kebijakan ini diambil menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalbar serta merujuk pada Instruksi Mendagri.
Menghentikan kegiatan PTM, disampaikan dalam Surat Edaran Nomor 055/Disdikbud/2021 tentang penghentian semantara pembelajaran tatap muka jenjang TK PAUD TA,SD MI,SMP MTS. Hal ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalbar selaku ketua Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Kalbar Nomor 445/3592/Dinkes-Yankes.C tanggal 22 April 2021 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka disemua jenjang pendidikan, serta merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 09 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 280/KESRA/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM berbasis Mikro.
Kegiatan PTM dapat dimulai kembali sampai pemberitahuan lebih lanjut, pengawas sekolah, guru, Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan sesuai hari dan jam kerja yang sudah ditentukan. mengimbau agar seluruh stakeholder pendidikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, mulai dari menyiapkan tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, memberi jarak duduk peserta didik dan beberapa lainnya dalam rangka mencegah penyebaran c ovid 19.(fah)