SAMBAS – Paling tidak, akhir Mei 2021 akan diumumkan terkait pelaksanaan penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sambas.
“Insya Allah untuk pelaksanaan penerimaan CPNS di Kabupaten Sambas, ada. Namun saat ini kami di BKD masih sedang konsolidasi dengan Kementerian terkait,” kata Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Hj Fatma A, Selasa (18/5) dikonfirmasi wartawan.
Menurut Fatma, setelah nanti beres.Pihaknya akan mempublish terkait dengan pelaksanaan penerimaan seleksi CPNS Kabupaten Sambas.
“Ada yang perlu dikoordinasikan, setelah fix seluruhnya nanti akan dipublish ke masyarakat,” katanya.
Pengumuman yang akan disampaikan nanti, berkaitan dengan jadwal pelaksanaan termasuk kuota yang didapatkan Kabupaten Sambas dari pemerintah pusat. “Kalau sesuai jadwal dari pusat, paling tidak akhir atau 30 Mei 2021, sudah harus di publish,” kata Fatma. Sehingga jika nantinya sudah ada keputusan resmi, pihaknya akan segera mengumumkan ke masyarakat luas.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan membuka pendaftaran aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 1.119 formasi pada 31 Mei 2021. Adapun formasi yang dibuka didominasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengungkapkan, dari 1.119 formasi yang dibuka terdiri dari P3K guru umum sebanyak 933 formasi dan guru agama Islam 31 formasi. Sementara tenaga teknis sebanyak 86 formasi yang terdiri dari CPNS 34 formasi dan P3K 56 formasi. Sedangkan untuk tenaga kesehatan dibuka total 114 formasi terdiri dari 48 formasi CPNS dan 66 formasi P3K. Untuk P3K guru hanya tertentu, seperti K2 dan sudah masuk Dapodik.
KemenPan RB menyebutkan Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas CASN mengingatkan Pemerintah daerah untuk wajib menerapkan sistem computer Assisted Test (CAT) milik BKN. Kemudian dalam penentuan kelulusan CPNS 2021, adalah passing grade. Dimana terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum atau TIU, dan tes wawasan kebangsaan atau TWK. kemudian ditambah seleksi kompetensi bidang atau SKB.
Pemerintah daerah, hanya diperkenankan menambahkan satu jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai total SKB.Pemerintah daerah juga dilarang menambahkan jenis tes wawancara.(fah)