SAMBAS – Sejumlah tempat wisata yang ada di wilayah Kabupaten Sambas, masih ditutup untuk umum hingga 25 Juli 2021. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sambas terkait dengan upaya pencegahan penyebaran covid 19 di daerah ini. “Tempat wisata harus ditutup sementara, untuk cegah penyebaran covid 19 di Kabupaten Sambas,” kata Bupati Sambas, H Satono S Sos I MH belum lama ini.
Penutupan tempat wisata, disebutkannya, sudah disampaikan melalui Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor 374/SETDA-TAPEM/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran covid 19 di Kabupaten Sambas.
Dalam surat tersebut diputuskan, seluruh tempat wisata ditutup sampai dengan 25 Juli 2021. “Sejumlah tempat wisata yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti di Jawai, Paloh, Sebawi, Pemangkat, untuk sementara harus ditutup,” katanya.
Selain tempat wisata, juga diatur terkait pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum atau warung makan, rumah makan,kafe, pedagang kaki lima lapak jajanan, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan dilakukan pembatasan sebesar lima puluh persen dari kapasitas dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bupati Sambas dalam surat tersebut juga mengharapkan kepada Satgas Covid 19 kabupaten, kecamatan dan desa agar meningkatkan kembali disiplin protokol kesehatan, yakni mengenakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan. Kemudian memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi atau karantina.(fah)