SANGGAU – Barang Milik Negara (BMN), hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara Entikong, penindakan di jalur tradisional dan operasi bersama TNI dan Kepolisian, serta operasi pasar Barang Kena Cukai periode BMN Februari 2019-September 2020 dimusnahkan pada Rabu (2/12) pagi.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Ristola S.I. Nainggolan menyampaikan setelah ditempuh tahapan administrasi sesuai aturan yang ada, maka keseluruhan barang tersebut telah disetujui untuk dimusnahkan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-170/MK.06/WKN.11/KNL.01/2020 tanggal 23 November 2020 dan Nomor S-172/MK.06/WKN.11/KNL.01/2020 tanggal 24 November 2020 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Entikong.
“Acuannya yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara,” jelasnya.
Mengenai rincian estimasi nilai barang yang dimusnahkan yakni, untuk produk hasil tembakau kurang lebih Rp142.010.800 dan untuk makanan, kosmetika, obat-obatan, minuman ringan, balon mainan dan lain-lain kurang lebih Rp147.131.263. Sehingga nilai total sebesar Rp289.142.063.
“Untuk jumlah barang yang dimusnahkan, terdiri dari produk hasil tembakau sebanyak 1.420.108 batang. Untuk makanan, kosmetika, obat-obatan, minuman ringan, balon mainan dan lain-lain sebanyak 519 barang. Detail jumlah dan jenis barang yang dimusnahkan itu sesuai lampiran surat persetujuan Menteri Keuangan,” terangnya.
Ristola menambahkan, sesuai dengan Pasal 33 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, pemusnahan dilakukan karena barang yang menjadi milik negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan.
Kemudian, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor. Terakhir, kata dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
“Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran serta masyarakat dan dukungan sinergi dari unsur CIQS serta aparat penegak hukum lainnya, komitmen Bea dan Cukai Entikong untuk menjaga perbatasan darat dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal,” katanya. (sgg)