23.9 C
Pontianak
Saturday, March 25, 2023

Bendahara Desa Malenggang Tersangka

SANGGAU — Bendahara Desa Malenggang berinisial BS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan APBDes Malenggang tahun 2020-2022. Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, Kamis (2/3) menyampaikan bahwa BS telah menggunakan DD dan ADD dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2022 untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka BS ini, sebagai bendahara desa, tidak menyimpan Dana SILPA itu dalam rekening desa di bank, melainkan tersangka menjadikan dana tersebut stay di brankas bendahara desa,” ujarnya.

“Tersangka juga sengaja membuat laporan seolah-olah data itu masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa Malenggang. Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sampai 2022,” sambung dia.

Baca Juga :  Komunitas Tamiya Sanggau; Merawat Tamiya Mini 4WD dari Gempuran Game Kekinian

Adi mengatakan setelah dilakukan penghitungan kerugian negara, nominal kerugian sejumlah Rp437 juta. Berdasarkan pertimbangan, kepada yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yang sah sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan BS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Apbdes tahun 2020 sampai dengan 2022 Desa Malenggang, Kecamatan Kapuas.

“Karena perbuatannya ini, tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun sesuai pasal Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Baca Juga :  Bawaslu Sanggau Tetapkan 45 Orang Panwascam

“Saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat didalam pengelolaan keuangan itu. Untuk pemeriksaan tersangka sendiri, yang bersangkutan turut didampingi oleh penasehat hukumnya yakni Munawar Rahim, SH., MH,” tambahnya. (sgg)

SANGGAU — Bendahara Desa Malenggang berinisial BS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan APBDes Malenggang tahun 2020-2022. Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, Kamis (2/3) menyampaikan bahwa BS telah menggunakan DD dan ADD dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2022 untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka BS ini, sebagai bendahara desa, tidak menyimpan Dana SILPA itu dalam rekening desa di bank, melainkan tersangka menjadikan dana tersebut stay di brankas bendahara desa,” ujarnya.

“Tersangka juga sengaja membuat laporan seolah-olah data itu masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa Malenggang. Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sampai 2022,” sambung dia.

Baca Juga :  Malam Imlek, 300 Personil Gabungan Siaga

Adi mengatakan setelah dilakukan penghitungan kerugian negara, nominal kerugian sejumlah Rp437 juta. Berdasarkan pertimbangan, kepada yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yang sah sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan BS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Apbdes tahun 2020 sampai dengan 2022 Desa Malenggang, Kecamatan Kapuas.

“Karena perbuatannya ini, tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun sesuai pasal Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Baca Juga :  Ikutan Rebana Bersama Ibu–ibu

“Saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat didalam pengelolaan keuangan itu. Untuk pemeriksaan tersangka sendiri, yang bersangkutan turut didampingi oleh penasehat hukumnya yakni Munawar Rahim, SH., MH,” tambahnya. (sgg)

Most Read

Artikel Terbaru