24 C
Pontianak
Friday, March 31, 2023

Bina Perangkat Pemdes Tata Kelola Keuangan dan Aset

KEMBAYAN – Wakil Bupati (Wabup) Sanggau Yohanes Ontot menegaskan bahwa perangkat desa adalah bagian dari sistem pemerintahan. Hal tersebut ditegaskan Wabup saat membuka Rekonsiliasi Perangkat Pemerintahan Desa dalam Mengelola Sistem Tata Kelola Keuangan dan Tata Kelola Aset, Kamis (3/9) di Aula Kantor Camat Kembayan.

Itulah sebabnya kegiatan ini digelar, lantaran menurut Wabup, dalam rangka pembinaan perangkat pemerintahan desa dalam mengelola sistem tata kelola keuangan dan tata kelola aset. Kemudian, dia menambahkan bahwa hal ini menjadi penting lantaran perangkat desa adalah bagian sistem dari pemerintahan.

“Dengan adanya rapat rekonsiliasi ini diharapkan dapat menambah wawasan para mengelola sistem  keuangan dan tata kelola aset pemerintah desa, tentunya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa,” harapnya.

Baca Juga :  Montir Sepeda Cabuli Gadis 14 Tahun

Pelaksanatugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut adalah rekonsiliasi sisa dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2019, yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemerintah Desa.

“Diharapkan ada sinkronisasi terkait dengan tata kelola dan penggunaan dana desa termasuk APBDes yang dimulai dari tahun 2015 hingga 2019,” katanya. “Kita tidak mau ada desa yang dianggap terhutang dalam pelaksanaan programnya yang artinya ada dana desa yang tidak terserap pada tahun-tahun dalam pelaksanaan APBDes,” lanjutnya.

Sekretaris dan bendahara desa pun mereka undang pada acara tersebut, karena dianggap sebagai kunci dalam tata kelola APBDes.

Baca Juga :  Dialog Terbuka Bupati dan Pelajar Cegah Radikalisme

Kebijakan dana desa ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan desa kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sehingga untuk itu peran dan potensi desa harus diberdayakan. (sgg)

KEMBAYAN – Wakil Bupati (Wabup) Sanggau Yohanes Ontot menegaskan bahwa perangkat desa adalah bagian dari sistem pemerintahan. Hal tersebut ditegaskan Wabup saat membuka Rekonsiliasi Perangkat Pemerintahan Desa dalam Mengelola Sistem Tata Kelola Keuangan dan Tata Kelola Aset, Kamis (3/9) di Aula Kantor Camat Kembayan.

Itulah sebabnya kegiatan ini digelar, lantaran menurut Wabup, dalam rangka pembinaan perangkat pemerintahan desa dalam mengelola sistem tata kelola keuangan dan tata kelola aset. Kemudian, dia menambahkan bahwa hal ini menjadi penting lantaran perangkat desa adalah bagian sistem dari pemerintahan.

“Dengan adanya rapat rekonsiliasi ini diharapkan dapat menambah wawasan para mengelola sistem  keuangan dan tata kelola aset pemerintah desa, tentunya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa,” harapnya.

Baca Juga :  Kukuh Syarat Wajib PCR, Lab Swasta Dukung Kebijakan Pemprov

Pelaksanatugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut adalah rekonsiliasi sisa dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2019, yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemerintah Desa.

“Diharapkan ada sinkronisasi terkait dengan tata kelola dan penggunaan dana desa termasuk APBDes yang dimulai dari tahun 2015 hingga 2019,” katanya. “Kita tidak mau ada desa yang dianggap terhutang dalam pelaksanaan programnya yang artinya ada dana desa yang tidak terserap pada tahun-tahun dalam pelaksanaan APBDes,” lanjutnya.

Sekretaris dan bendahara desa pun mereka undang pada acara tersebut, karena dianggap sebagai kunci dalam tata kelola APBDes.

Baca Juga :  Kerja TMMD Diiringi Ritual Adat

Kebijakan dana desa ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan desa kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sehingga untuk itu peran dan potensi desa harus diberdayakan. (sgg)

Most Read

Artikel Terbaru