SANGGAU-Penangkapan terhadap pelaku kejahatan kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, Selasa kemarin. Sebanyak 33 paket Sabu dan lima butir Ekstasi disita polisi dari kediaman pelaku berinisial AK , seorang pria berusia 30 tahun yang beralamat di Dusun Bungkang, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
“Penangkapan bermula dari adanya informasi intelijen dan masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran narkotika jenis Sabu dan Ekstasi oleh pelaku berinisial AK,” ujar Kapolres Sanggau, AKBP Raymond M. Masengi.
Pelapor, lanjut dia, bersama dengan anggota lainnya melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Sekira pukul 10.50 WIB, polisi melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap AK di kediamannya.
Disaksikan oleh warga sekitar lokasi penangkapan, anggota Satres Narkoba Polres Sanggau menemukan barang berupa Sabu sebanyak 33 paket yang dimasukkan dalam plastik bening berklip. Kemudian, turut disita satu plastik bening berklip berisi 5 butir ekstasi (warna pink bergambar S).
“Barangnya (sabu dan ekstasi) ditemukan dalam kotak warna hitam yang disimpan didalam koper warna hitam yang berada di kamar pelaku. Ada juga sejumlah barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan kejahatan yang dilakukan AK,” jelasnya.
Raymond menambahkan, dalam penangkapan tersebut, anggotanya turut menyita sejumlah uang senilai Rp1,55 juta dari pelaku. “Saat ini, AK bersama Sabu dan Ekstasinya dibawa ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan dan kepentingan pengembangan kasusnya,” ujarnya. (sgg)